Bintang Mahaputera untuk Hakim MK Disinggung Pengacara di Sidang UU Cipta Kerja
JAKARTA - Salah satu kuasa hukum pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyinggung penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana dan Bintang Mahaputera Utama yang diterima enam hakim konstitusi.
Dalam sidang perdana secara virtual di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, kuasa hukum pemohon Jovi Andrea Bachtiar meminta agar hakim konstitusi independen dalam memeriksa pengujian Undang-Undang Cipta Kerja.
"Suatu keniscayaan apabila penghargaan Bintang Mahaputera yang diterima oleh enam orang hakim konstitusi beberapa waktu yang lalu tidak mempengaruhi integritas dan independensi hakim konstitusi untuk menilai dan mempertimbangkan secara objektif permohonan uji formil Undang-Undang Cipta Kerja," ujar Jovi Andrea Bachtiar dikutip Antara, Kamis, 12 November.
Selanjutnya dalam kesempatan uji formil itu, ia mendalilkan pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja melanggar asas dan ketentuan prosedur serta mekanisme pembentukan undang-undang.
Menanggapi pernyataan itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta klarifikasi dalil tentang penghargaan yang diterima para hakim konstitusi akan dimasukkan ke dalam perbaikan permohonan atau tidak.
Tim kuasa hukum pemohon kemudian mengatakan tidak akan memasukkan hal tersebut dan hanya akan melakukan perbaikan terkait substansi permohonan uji formil.
"Baik, itu dianggap tidak ada ya, anda itu prasangka, itu tidak boleh," tutur Arief Hidayat yang kemudian mempersilakan apabila hal itu ingin dimasukkan ke dalam perbaikan permohonan.
Ada pun pemohon permohonan itu adalah karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, pelajar bernama Novita Widyana serta mahasiswa bernama Elin Dian Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito.
Baca juga:
Moeldoko Tegaskan Bintang Jasa tak Ganggu Independensi
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengatakan pemberian tanda kehormatan bagi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tak akan mengganggu independensi lembaga tersebut.
Hal ini disampaikannya setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanda jasa kepada sejumlah pihak termasuk Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2018-2021 Anwar Usman dan Aswanto.
"Apakah pemberian tanda kehormatan kepada hakim Mahkamah Konstitusi itu akan mengurangi independensi? Tidak," kata Moeldoko kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 12 November.
Mantan Panglima TNI itu menjelaskan ada sejumlah hakim MK yang yang telah mendapatkan bintang tanda jasa serupa. Mereka adalah Jimly Asshidiqie, Hamdan Zoelva, hingga sejumlah hakim lainnya. Meski begitu, mereka tetap mampu menjalankan tugas mereka dengan baik hingga masa jabatannya berakhir.
Moeldoko menyebut pemberian tanda jasa ini dilakukan karena para hakim MK ini telah menjalankan tugasnya dengan baik.
"Sekali lagi, presiden selaku kepala negara memberikan itu karena menjalankan konstitusi. Ada konstitusinya. Ada dasarnya," tegasnya.
"Bintang (jasa, red) itu diadakan dengan tujuan untuk memberikan penghormatan istimewa kepada mereka yang berjasa sangat luar biasa atas keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan negara Republik Indonesia," imbuhnya.