Nilai Pemberian Dosis Penguat Kedua Bagi Nakes Langkah Tepat, Ahli: Beri Perlindungan Optimal
JAKARTA - Ahli epidemiologi lapangan dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dr. Yudhi Wibowo menilai kebijakan pemerintah terkait penyelenggaraan vaksinasi COVID-19 booster atau penguat kedua bagi kalangan tenaga kesehatan merupakan langkah tepat.
"Kebijakan ini sangat tepat, untuk memberikan perlindungan yang optimal bagi tenaga kesehatan," kata Yudhi dikutip dari Antara, Minggu.
Pengajar di Fakultas Kedokteran Unsoed tersebut mengatakan perlindungan terhadap kalangan nakes sangat penting di tengah peningkatan kasus COVID-19.
"Mengingat pada saat ini perkembangan kasus COVID-19 menunjukkan tren peningkatan seiring kemunculan subvarian baru Omicron seperti BA.4 dan BA.5 peningkatan perlindungan kepada nakes yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19 sangatlah penting," katanya.
Terkait hal tersebut, pemberian dosis penguat atau booster kedua bagi kalangan nakes diharapkan dapat memberikan proteksi yang menyeluruh.
"Upaya ini sangat tepat jika didasarkan dari rata-rata keberlangsungan imunitas dari vaksinasi yaitu 6 bulan pasca-disuntikkan," katanya.
Dengan demikian, pemberian booster kedua diharapkan mampu meningkatkan level antibodi untuk melawan infeksi COVID-19.
"Seiring pelaksanaan pemberian dosis penguat atau booster kedua bagi kalangan nakes, pemerintah juga perlu terus meningkatkan cakupan vaksinasi dosis ketiga bagi masyarakat umum," katanya.
Menurutnya, sosialisasi mengenai vaksinasi dosis penguat atau booster harus terus digencarkan guna meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat.
Baca juga:
- Mantap! Hiu Macan 01 Ringkus 1.001 Kapal Ikan Asing Illegal Fishing dari Pandemi COVID-19
- Pembunuhan Pria dengan Jenazah Dililit Lakban di Indramayu Terkuak, Polisi Klaim Telah Kantongi Identitas Pelaku
- Update COVID-19 per 31 Juli: Kasus Baru 4.205, Kasus Aktif Naik Jadi 48.703
- Indonesia Catat 56,1 Juta Penduduknya Sudah Jalani Booster per 31 Juli
"Sosialisasi bahwa booster berfungsi untuk memberikan perlindungan optimal di tengah pandemi COVID-19 harus terus digencarkan," katanya.
Sementara itu seperti diwartakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan Surat Edaran No HK 02.02/C/ 3615 /2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Hal ini karena Sumber Daya Manusia atau SDM kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19, selain juga mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi COVID-19.