Moeldoko Tegaskan Pemberian Bintang Jasa ke Hakim MK Tak Akan Ganggu Independensi
JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengatakan pemberian tanda kehormatan bagi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tak akan mengganggu independensi lembaga tersebut.
Hal ini disampaikannya setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanda jasa kepada sejumlah pihak termasuk Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2018-2021 Anwar Usman dan Aswanto.
"Apakah pemberian tanda kehormatan kepada hakim Mahkamah Konstitusi itu akan mengurangi independensi? Tidak," kata Moeldoko kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 12 November.
Mantan Panglima TNI itu menjelaskan ada sejumlah hakim MK yang yang telah mendapatkan bintang tanda jasa serupa. Mereka adalah Jimly Asshidiqie, Hamdan Zoelva, hingga sejumlah hakim lainnya. Meski begitu, mereka tetap mampu menjalankan tugas mereka dengan baik hingga masa jabatannya berakhir.
Moeldoko menyebut pemberian tanda jasa ini dilakukan karena para hakim MK ini telah menjalankan tugasnya dengan baik.
"Sekali lagi, presiden selaku kepala negara memberikan itu karena menjalankan konstitusi. Ada konstitusinya. Ada dasarnya," tegasnya.
"Bintang (jasa, red) itu diadakan dengan tujuan untuk memberikan penghormatan istimewa kepada mereka yang berjasa sangat luar biasa atas keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan negara Republik Indonesia," imbuhnya.
Baca juga:
Moeldoko mengatakan pemberian bintang kehormatan sudah dilakukan dengan prosedur yang ada. Dari mulai menerima usulan nama dari masing-masing lembaga dengan sejumlah alasan hingga bersidang, dan diputuskan telah disesuaikan.
"Jadi ada sebuah forum dewan yang dibentuk presiden. Ketuanya Menko Polhukam, wakilnya saya, berikutnya ada Pak Agus (Agus Surhartono, red) mantan Panglima TNI, berikutnya Ibu Meutia Hatta, Pak Anhar Gonggong, dan sekretarisnya ada Sesmil. Jadi tim inilah yang menyidangkan usulan dan masukan lembaga termasuk juga yang kemarin menentukan (gelar, red) pahlawan," ujarnya.
"Ada mekanisme yang menyaring patut atau tidaknya," tambah Moeldoko.
Sebelumnya, pada 11 November, Presiden Jokowi memberikan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana kepada Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2018-2021 Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2015-2018 dan Hakim Konstitusi RI 2018-2023 Arief Hidayat, dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2018-2021 Aswanto.
Selanjutnya, presiden juga memberikan Bintang Mahaputera Utama kepada Hakim Konstitusi RI Periode 2014-2019 dan 2019-2024 Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi RI Periode 2015-2020 dan 2020-2025 Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi RI Periode 2015-2020 dan 2020-2025 Manahan M.P. Sitompul.