Mardani Maming Diduga Punya Perusahaan Fiktif, Direksinya Keluarga Sendiri
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H. Maming memiliki perusahaan fiktif, salah satunya PT Angsana Terminal Utama (ATU) untuk mengurusi pertambangan dan pelabuhan. Diduga direksi dan pemegang sahamnya adalah keluarga sendiri.
"Diduga PT ATU (Angsana Terminal Utama) dan beberapa perusahaan yang melakukan aktifitas pertambangan adalah perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk MM untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Juli.
Alexander mengatakan keluarga Mardani menjadi direksi maupun pemegang saham. Selanjutnya, perusahaan ini pada 2012 membangun pelabuhan yang sumber uangnya berasal dari penyuap Mardani, Henry Soetio dalam bentuk permodalan dan pembiayaan dan pembiayaan operasional.
"Diduga terjadi beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio pada MM melalui perantaraan orang kepercayaannya dan/atau perusahaan yang terafiliasi dengan MM," ungkapnya.
Pemberian uang tersebut, sambung Alexander, dibungkus dalam perjanjian kerja sama untuk memayungi adanya aliran uang.
Baca juga:
Sebelumnya, Mardani Maming diputuskan KPK ditahan selama 20 hari pertama setelah menggunakan rompi oranye. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang sebesar Rp104,3 miliar.
Dalam kasus ini dia diduga menerima suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat sebagai bupati.
Akibat perbutannya, Mardani kemudian disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.