Hipmi Gelar Rapat Tentukan Nasib Mardani Maming sebagai Ketum
JAKARTA - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) melakukan rapat internal untuk menentukan nasib Mardani Maming selaku ketua umum pascapenetapan status tersangka terkait kasus dugaan korupsi perizinan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Adapun langkah ini diambil Hipmi usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mardani Maming masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Belum ada keputusan organisasi. Mungkin 1-2 hari ada pernyataan resmi dari Badan Pengurus Pusat (BPP)," ujar Ketua Bidang II BPP Hipmi, Anggawira kepada VOI, Kamis, 28 Juli.
Dihubungi terpisah, Ketua Hubungan Media BPP Hipmi Anthony Leong mengatakan, BPP Hipmi akan menggelar rapat terkait posisi Mardani Maming hari ini.
"Hari ini akan ada rapat Badan Pengurus Harian. Akan kami sampaikan segera kepada teman-teman media. Tunggu kondisi hari ini ya," ujar Anthony.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Mardani mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Namun, seluruh permintaan Mardani dalam praperadilan ini ditolak majelis hakim.
Penyebabnya, KPK sudah bekerja sesuai prosedur yang berlaku dalam proses penetapan tersangka.
Kini, KPK menunggu komitmennya untuk kooperatif menyerahkan diri.
Namun, KPK memastikan akan mengejar mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming jika tak mendatangi Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada hari ini, Kamis, 28 Juli.
Sebelumnya, Mardani Maming dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dia juga pernah diperiksa. Hanya saja, setelah diperiksa Mardani Maming mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Baca juga:
Meski begitu, nama Mardani Maming pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.