Perlintasan Liar Tempat Lokasi Odong-odong Tertabrak KA di Serang Diminta Segera Dibangun Pintu Perlintasan

JAKARTA - Pemerintah Kota Serang meminta PT Kereta Api Indonesia (KAI) segera membangun palang pintu perlintasan kereta api di Desa Silebu, Kabupaten Serang. Ada sembilan orang tewas setelah odong-odong yang mereka naiki tertabrak kereta api yang melintas di sana.

Warga yang meninggal itu bernama Saptiyah (51), Sawiyah (71) , Saptanis (42), Kadilah (38), Sunenah (55), Yanti (22), Azzizatul Atiah (dua), Ismawati (delapan) dan Amanda (dua), yang semuanya adalah warga Kampung Cibetik, RT010/03, Kecamatan Walantaka, Serang.

"Pembangunan perlintasan palang pintu itu dijaga agar tidak ada lagi terjadi kecelakaan," kata Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuludin, Rabu 27 Juli dikutip dari Antara.

Pemerintah Kota Serang kini berkoordinasi dengan PT KAI atas kasus odong-odong --secara resmi tidak diakui sebagai moda transportasi umum dan pribadi-- yang tertabrak kereta dari arah Serang menuju Rangkasbitung.

Peristiwa kecelakaan itu terjadi pukul 11.00 WIB Selasa (26/7) hingga menyebabkan sembilan orang meninggal dunia dan lainnya luka berat dan luka ringan.

"Kami tentu ikut belasungkawa atas musibah yang dialami warganya, namun musibah itu ada sebab akibat dan perlu ada penjagaan di pintu perlintasan," katanya menjelaskan.

Menurut dia, selama ini, untuk perlintasan kereta di wilayah Kota Serang semua sudah dijaga, termasuk penjagaan manual yang melibatkan warga setempat yang menjaga perlintasan kereta api dapat honor dari pemerintah daerah setempat. Namun, untuk wilayah Kabupaten Serang masih ditemukan perlintasan kereta tanpa palang pintu.

Dengan demikian Pemerintah Kota Serang dan Kabupaten Serang akan berkoordinasi dengan PT KAI agar tidak ada lagi kecelakaan di perlintasan.

"Kami minta semua perlintasan kereta dijaga," katanya.

Ia mengatakan, Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Perhubungan Serang secepatnya mendata odong-odong yang ada di masyarakat. Odong-odong dinilai tidak layak maka direkomendasikan tak boleh beroperasi melayani penumpang dan berlalu di jalan umum.

Sudah cukup sering terjadi kecelakaan lalu-lintas yang melibatkan odong-odong, yang sebetulnya ditujukan untuk kegunaan rekreatif belaka, sehingga pemegang otoritas pemerintahan di Serang mengintruksikan agar odong-odong di kota itu didata.

"Jika odong-odong itu tidak layak maka tidak boleh beroperasi dan bila layak boleh beroperasi," katanya.