Polisi Larang Medan Fashion Week di Zebra Cross Kesawan
MEDAN - Aparat kepolisian melarang kegiatan peragaan busana di kawasan Kesawan, Kota Medan, Sumatera Utara atau dikenal dengan sebutan "Medan Fashion Week".
"Kami dari jajaran Polrestabes Medan menyampaikan dan menginformasikan kegiatan itu sangat dilarang," kata Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar, dilansir ANTARA, Selasa, 26 Juli.
Dia mengatakan, larangan kegiatan peragaan busana di jalanan dilakukan, agar tidak mengganggu aktivitas pengguna jalan dan juga upaya mencegah terjadinya kemacetan.
"Kami melarang, karena sudah sangat jelas peraturannya dalam berkendaraan yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang," katanya lagi.
Selain itu, kata dia, kegiatan peragaan busana tersebut juga belum mendapat izin dari pemerintah setempat.
Baca juga:
- Jadi Buronan KPK, Ini Ciri-ciri Mardani Maming
- 10 Perusahaan Cangkang ACT Bergerak di Bidang Keuangan hingga Investasi
- COVID-19 Kembali Menggeliat di Korea Selatan: Kasus Infeksi Baru Tembus 99 Ribu, Dipicu Subvarian Omicron
- Minta Kejati Babel Selidiki Dugaan Korupsi Tambang Ilegal, Jaksa Agung Singgung Timpangnya Pengungkapan Kasus Daerah dan Pusat
Pihaknya juga banyak menerima keluhan dari masyarakat, terutama para pengguna jalan, karena merasa terganggu dengan aktivitas peragaan busana yang sempat dilakukan beberapa waktu lalu oleh para muda-mudi setempat.
"Banyak yang menginformasikan oleh masyarakat karena sudah tidak nyaman," katanya.