Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster di Banyuasin

PALEMBANG - Aparat Direktorat Perairan dan Udara Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu benih lobster di Perairan Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.

Wakil Direktur Direktorat Perairan dan Udara Polda Sumatera Selatan AKBP Zahrul Bawadi mengatakan penyelundupan benih lobster itu digagalkan dalam operasi penyergapan terhadap sebuah kapal motor di Perairan Bunga Karang.

Operasi penyergapan kapal motor tersebut dilakukan personel Polairud Polda Sumatera Selatan bersama petugas Korpolairud Baharkam Polri pada Senin (25/7) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

“Penyergapan merupakan hasil pengembangan atas aduan informasi yang kami terima tanggal 6 Juli 2022, pada Senin malam tadi, petugas menemukan kapal motor mencurigakan itu di Perairan Bunga Karang,” kata dia dilansir ANTARA, Selasa, 26 Juli.

Menurut dia, dari kapal motor tersebut petugas mendapati sebanyak 60 boks stereofoam yang ternyata setelah diperiksa isinya menyimpan benih lobster terbungkus kantung plastik dibalut koran bertuliskan huruf Korea.

Dari hasil perhitungan petugas total ada sebanyak 273.870 ekor benih lobster yang tersimpan dalam boks tersebut yakni teidiri dari 265.400 ekor lobster jenis pasir dan 8.470 ekor lobster jenis mutiara.

“Beruntung bisa kami gagalkan upaya ini sebab total kerugian ditaksir senilai Rp27,810 miliar, bila penyelundupan lobster itu berhasil dilakukan pelakunya,” kata dia.

Namun petugas tidak berhasil menangkap pelaku sebab saat ditemukan kapal motor tersebut sudah dalam kondisi tidak ada yang menguasai melainkan ditinggalkan begitu saja di perairan sungai.

“Sementara pelaku masih dalam penyelidikan dengan mempelajari barang bukti yang kami dapatkan. Untuk benih lobsternya langsung kami berangkatkan ke Lampung Selatan untuk dilepasliarkan di sana oleh Balai Karantina Ikan, diperkirakan tiba malam nanti,” imbuhnya.

Ada pun barang bukti yang disita petugas tersebut sebanyak 1 unit kapal motor tanpa nama, 1 unit mesin Alkon, satu buah kartu ATM BCA warna hitam, satu buku tabungan BCA Serang atas nama Roni K.

Atas perbuatan tersebut pelaku disangkakan melanggar Pasal 88 Juncto Pasal 16 ayat (1) atau pasal 92 Juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.