Jadi Buronan KPK, Ini Ciri-ciri Mardani Maming

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ciri-ciri mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H. Maming yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) itu dinyatakan buron sejak hari ini.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pengungkapan ciri-ciri ini dilakukan agar masyarakat bisa membantu pencarian.

"Ini surat DPO-nya sudah disebutkan ciri-cirinya, misalnya tinggi badan 168 sentimeter, kemudian berat badan kurang lebih 75 kilogram, rambut hitam, warna kulit sawo matang atas nama Mardani H. Maming," kata Ali kepada wartawan dalam konferensi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Juli.

Masyarakat yang melihat keberadaan Mardani, sambung Ali, bisa menghubungi melalui call center 198. Mereka juga bisa melaporkan pada pihak kepolisian.

Ali mengatakan langkah ini dilakukan agar dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Mardani bisa segera diusut tuntas. "Masyarakat yang memiliki informasi terkait dengan keberadaan dari yang bersangkutan agar bisa menghubungi KPK maupun melalui kepolisian setempat," tegasnya.

"Kita tahu bahwa peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi utamanya penanganan perkara sangat dibutuhkan," sambung Ali.

KPK memasukkan Mardani dalam DPO pada hari ini, Selasa, 26 Juli. Dia mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka sebanyak dua kali.

Saat penyidik mendatangi apartemennya di kawasan Jakarta, Mardani juga tak kelihatan batang hidungnya. Sehingga, penyidik pulang dengan tangan hampa.

Sebelumnya, Mardani disebut sebagai tersangka setelah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dia juga pernah diperiksa.

Hanya saja, setelah diperiksa Mardani mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Meski begitu, nama Maming sebenarnya pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.