MAKI: Status Buronan Mardani Maming Gugurkan Praperadilan di PN Jaksel
JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengatakan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan bisa dinyatakan gugur. Penyebabnya, dia kini sudah ditetapkan jadi buronan.
"Sesuai aturan Mahkamah Agung, kalau status DPO maka tak bisa mengajukan praperadilan. Alias prapernya gugur," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi VOI melalui pesan singkat, Selasa, 26 Juli.
Adapun aturan MA yang dimaksud Boyamin tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 23 Maret 2018. Disebutkan, pengajuan praperadilan dilarang bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status daftar pencarian orang (DPO).
Kembali ke Boyamin, dia meminta KPK memanfaatkan penetapan buronan itu untuk memenangkan praperadilan. Caranya, menyerahkan dokumen terkait penetapan daftar pencarian orang (DPO).
Apalagi, proses praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan masih berjalan pada hari ini, Selasa, 26 Juli.
"KPK mestinya hari ini bersamaan melampirkan kesimpulan, sekaligus melampirkan, menyerahkan DPOnya Maming. Sehingga putusan besok praperadilannya gugur," tegasnya.
KPK memasukkan Mardani dalam DPO pada hari ini, Selasa, 26 Juli. Sebelumnya, dia mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka sebanyak dua kali.
Baca juga:
- Mardani Maming Dicari KPK Tapi Tak Ditemukan di Apartemen, Denny Indrayana Mengaku Belum Komunikasi dengan Eks Bupati Tanah Bumbu
- VIDEO: Dua Kali Mangkir Panggilan, KPK Jemput Paksa Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming
- Mardani Maming Tak Ditemukan di Apartemen, KPK Ancam Tebitkan DPO
- Denny Indrayana Tak Tahu Rencana KPK yang Mau Jemput Paksa Mardani Maming
Saat penyidik mendatangi apartemennya di kawasan Jakarta, Mardani juga tak kelihatan batang hidungnya. Sehingga, penyidik pulang dengan tangan hampa.
Sebelumnya, Mardani disebut sebagai tersangka setelah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dia juga pernah diperiksa.
Hanya saja, setelah diperiksa Mardani mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Meski begitu, nama Maming sebenarnya pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.