KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan soal Penanganan Dugaan Gratifikasi Suharso Monoarfa Ditunda 2 Pekan
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan politikus PPP Nizar Dahlan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama dua pekan.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Delta Tamtama menyebut penundaan sidang perdana atas gugatan penanganan dugaan gratifikasi Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa ini disebabkan pihak KPK selaku termohon tidak hadir. Alasannya, KPK belum siap.
PN Jakarta Selatan menerima surat permintaan penundaan sidang dari KPK. KPK meminta sidang ditunda karena masih mempersiapkan kelengkapan dokumen-dokumen menghadapi praperadilan.
"Dari surat ini (KPK) meminta agar ditunda selama tiga Minggu ke depan," kata Delta saat membacakan surat KPK di
Ruang sidang (6) Prof Wirjono Prodjodikoro PN Jakarta Selatan, Senin, 25 Juli.
Setelah membacakan surat tersebut, hakim meminta tanggapan dari pemohon. Kuasa hukum Nizar selaku pemohon, Rezekinta Nofrizal menyampaikan keberatan atas waktu yang diminta pihak KPK.
Mendengar pihak pemohon keberatan, akhirnya hakim memutuskan bahwa sidang ditunda selama dua pekan. Lantas pemohon pun setuju dengan keputusan tersebut.
"Sidang ditunda dua Minggu. Kita mulai tanggal 8 Agustus hari Senin," tutur hakim menutup persidangan.
Rezekinta mengaku pihaknya kecewa atas penundaan sidang praperadila ini. Rezekinta menilai pihak KPK hanya buang-buang waktu. Dia pun menyindir lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu kerap mangkir ketika sidang perdana praperadilan.
"Pemohon sebagai masyarakat membuat laporan ke KPK atas dugaan gratifikasi yang diduga diterima Suharso selaku pejabat negara atas kunjungan ke berbagai daerah. November 2020 dilaporkan tapi tidak ditindaklanjuti KPK. Makanya kita gugat praperadilan," ungkap Rezekinta.
Baca juga:
Sebagai informasi, Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengajuan itu karena laporannya mengenai dugaan penerimaan gratifikasi oleh Ketua Umum PPP, Suharso Monoarfa tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Dikutip dari lama sipp.pn-jakartaselatan.go.id dipantau pada hari Rabu, 13 Juli, praperadilan itu didaftarkan pada hari Selasa kemarin dengan nomor perkara 60/Pid.Pra/2022/PN.JKT.SEL.
Nizar sebagai pihak pemohon, sedangkan sebagai pihak termohon adalah KPK. Sebelumnya, Nizar juga telah mengonfirmasi soal pengajuan praperadilan tersebut.
"Saya melakukan praperadilan kepada KPK sebab apa yang saya sampaikan 2 tahun lalu terkait dengan dugaan kasus gratifikasi Menteri Bappenas atau Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa belum ada tindak lanjut," kata Nizar dalam keterangannya pada hari Selasa, 12 Juli dilansir dari Antara.