Cari Nafkah di Purbalingga, Dua Penjual Pakaian Asal Sumsel Malah Ketangkap saat Pesta Narkoba di Kosan
PURBALINGGA - Satresnarkoba Polres Purbalingga mengungkap kasus penyalahgunaan psikotropika. Dua orang pelaku TFA (21) dan D (23) diamankan dari salah satu tempat kosan di Kecamatan Kemangkon, beserta barang buktinya.
"Tersangka yang diamankan yaitu TFA dan D, keduanya warga Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)," kata Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 23 Juli
Wakapolres didampingi Kasi Humas Iptu Edi Rasio dan Kaurbinops Satresnarkoba Iptu Amirudin.
Dijelaskan bahwa kedua tersangka datang ke Purbalingga dengan maksud untuk berjualan pakaian. Namun demikian, saat sudah beraktivitas di Purbalingga, keduanya membeli psikotropika secara online yang rencananya akan dikonsumsi sendiri.
"Keduanya patungan uang untuk membeli psikotropika secara online. Setelah melakukan pembayaran dan barang dikirim sesuai dengan alamat yang sudah disepakati," jelasnya.
Baca juga:
- Prakiraan Cuaca Sabtu 23 Juli: Sebagian kota Besar Hujan
- Misteri Luka Sayatan Brigadir J Dijawab Mabes Polri
- Dipicu Utang Belasan Juta Plus Kerap Diejek, Pria di Sumut Tembak Temannya
- Bharada E Sempat Bertanya 'Ada Apa Bang' Usai Dengar Teriakan dari Istri Kadiv Propam, Brigadir J Langsung Merespons dengan Tembakan
Saat diamankan petugas yang sedang melakukan observasi, didapati psikotropika ada pada dua orang tersebut. Kemudian keduanya diamankan berikut barang bukti lain ke Polres Purbalingga.
Dari kedua tersangka diamankan 9 butir obat jenis Calmet Alprazolam, satu bungkus plastik bekas paket warna hitam, satu buah pampers warna putih, satu lembar kertas warna pink dan biru, tas cangklong warna hitam, dua unit handphone dan dua bukti pengambilan uang.
Wakapolres menambahkan tersangka dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.