Dugaan Korupsi Bantuan Alat Pertanian Lombok Timur, Kerugian Negara Ditaksir Rp4 Miliar
MATARAM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur Irwan Setiawan mengatakan kerugian negara mencapai Rp4 miliar dari perkara dugaan korupsi proyek bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) tahun anggaran 2018 di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dia menjelaskan nilai kerugian itu muncul dari hasil hitung tim audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
"Jadi, BPKP menilai kerugian negara lebih dari Rp4 miliar itu sebagai total loss (kerugian penuh)," kata Iwan di Mataram, NTB, dikutip dari Antara, Kamis 21 Juli.
Penilaian itu dilihat dari jumlah mesin pertanian yang dibagikan ke petani tidak sesuai spesifikasi dan penyaluran tidak tepat sasaran.
"Barangnya memang ada. Akan tetapi, penyalurannya yang tidak tepat sasaran. Makanya, itu dihitung sebagai total loss," ujarnya.
Irwan pun menyampaikan anggaran dalam penyaluran berbeda dengan pembelian barang. Misalnya penyaluran sebesar Rp4,2 miliar, sedangkan anggaran pembelian sebesar Rp4 miliar.
"Jadi, anggaran untuk membeli alat tidak masuk hitungan (kerugian negara)," tuturnya.
Dengan adanya nilai kerugian negara dari BPKP, Irwan memastikan dalam waktu dekat penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kepastian hukum dari kasus tersebut.
Proyek alsintan tahun 2018 di Kabupaten Lombok Timur ini untuk bantuan 21 kelompok tani dan tiga UPJA yang masuk dalam daftar penerima.
Jenis alsintan yang diberikan kepada kelompok tani, di antaranya traktor roda empat, traktor roda dua, pompa air, sprayer pertanian, dan rice transplanter.
Berdasarkan informasi dari pedoman teknis pengadaan dan penyaluran bantuan alsintan APBN 2018, penyediaan ini melalui sistem e-katalog yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) di website www.lkpp.go.id.
Pengadaan alsintan harus mempunyai Sertifikat Produk Pengguna Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) dan/atau sudah memiliki test report dari lembaga pengujian alsintan yang terakreditasi.
Sumber pembiayaannya berasal dari DIPA Satuan Kerja (Satker) Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun Anggaran 2018.
Melalui Ditjen PSP Kementan, daerah menyalurkan bantuan alsintan kepada para penerima dari kalangan kelompok tani melalui dana tugas pembantuan satker dinas lingkup pertanian provinsi.