Konten Porno Marak di Medsos, Ahli Hukum: Perlindungan Korban Harus Jadi yang Utama
JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Miko Ginting menilai perlu ada perlindungan korban dalam kasus konten pornografi, khususnya pihak perempuan. Dia mengatakan hal ini menanggapi beredarnya video asusila mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel di media sosial.
Dia mencontohkan kasus Ariel Noah dengan Cut Tari dan Luna Maya. Dalam kasus ini, Ariel mendekam di penjara setelah video pornonya tersebar. Sementara dua orang lainnya, masih berstatus tersangka.
"Korban yang privasinya terumbar itu malah menjadi pesakitan dan divonis bersalah. Sementara itu, kedua perempuan pasangannya masih menjadi tersangka sampai hari ini. Belum lagi ditambah persepsi negatif dan penghakiman oleh publik yang akan terus-menerus diemban oleh mereka," kata Miko seperti dikutip VOI dari keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa, 10 November.
Katanya, para korban ini harusnya menjadi fokus perhatian tanpa perlu memandang mereka tokoh publik ataupun bukan. "Esensinya mereka adalah korban apapun status sosialnya," tegasnya.
Lebih lanjut, Miko mengatakan dalam kasus video asusila semacam ini, konstruksi tindak pidana dan pemilihan delik menjadi hal penting dan harus hati-hati.
Baca juga:
Dia mencontohkan, dalam UU Pornografi, tidak dijelaskan soal unsur 'dengan sengaja' yang terlibat pornografi. Sehingga siapapun yang menyimpan, menggandakan, memproduksi suatu konten pornografi akan terkena delik ini.
"Contoh, saya menerima tautan dan ternyata ada video yang bermuatan pornografi terunduh secara otomatis, maka saya bisa kena delik berdasarkan UU Pornografi ini. Untuk itu, kepolisian harus menerapkan delik yang tepa kepada yang mereka dengan sengaja menyebarluaskan video ini dengan motif eksploitasi seksual (tanpa persetujuan) atau bahkan revenge porn (penyebaran konten privasi berbasis dendam)," jelas dia.
Dengan begini, korban tidak seharusnya bergeser menjadi pelaku dan publik yang tidak sengaja mengakses konten semacam ini tidak justru malah dikriminalisasi.
Lebih jauh, Miko menilai, sudah seharusnya kepolisian berupaya menarik atau memblokir video tersebut dari semua platform media sosial dengan bekerja sama dengan berbagai pihak karena dunia digital seperti internet, punya karakter abadi atau apapun yang diunggah akan sulit dihilangkan.
Dia juga berharap, kasus semacam ini harusnya menjadi momentum bagi aparat penegak hukum. Sehingga, ketika terjadi lagi di kemudian hari, sudah ada standar prosedur yang harus dilakukan.
"Bahwa ada langkah-langkah proaktif dan memperhatikan kerentanan korban," ujarnya.
Diketahui, Gisel yang disebut berada di dalam video asusila tersebut telah angkat bicara. Dirinya mengaku bingung dan juga sedih karena dirinya kembali diterpa rumor video syur yang diduga mirip dengan dirinya tersebut.
"Aku bingung klarifikasinya gimana soalnya juga sudah bukan kali pertama yah kena di aku. Jadi sebenernya sedih juga. Cuma ya udah enggak apa-apa dihadapin aja," kata Gisella Anastasia dikutip Antara, Sabtu, 7 November.
Mantan istri Gading Marten itu enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai video syur yang menghebohkan dunia maya dan menjadi perbincangan warganet.
Gisel hanya memohon doa kepada semua pihak agar isu yang menimpa dirinya kali ini bisa cepat dilaluinya. "Mohon doanya ya biar bisa cepat lewat," ujarnya.
Sementara terkait video yang sudah terlanjur beredar ini, 8 akun media sosial yang mengunggah video asusila ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan karena menyebarkan konten yang dianggap merusak generasi muda Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, 8 akun media sosial itu dilaporkan oleh 2 orang berbeda. 5 akun dilaporkan oleh RE, sedangkan 3 akun lainnya dilaporkan oleh PRN.
"Kemarin dari yang melapor inisial RE melaporkan lima akun ke Polda Metro Jaya. Inisial PRN juga melaporkan yang sama soal video asusila di media sosial yang mirip G," kata Yusri kepada wartawan, Jakarta, Senin, 9 November.
Namun demikian, Yusri belum merinci akun apa saja yang dilaporkan. Hanya saja, kata dia, pihaknya tengah melakkan penelusuran terhadap akun yang menyebarkan video asusila itu. Setidaknya dua akun telah ditutup setelah meyebarkan video asusila mirip mantan suami Gading Martin itu.
"Ada dua akun yang sudah dia tutup akun itu, tetapi jejak digital kan tidak akan pernah hilang, sudah dikantongi oleh teman-teman Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujarnya.
Polisi, kata dia, akan menelusuri penyebaran video ini. Ini dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat. "Apakah yang hampir mirip itu dipanggil, nanti sambil berjalan," kata Yusri.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 27 juncto Pasal 45 di UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.