Kejati Sita Dokumen dan Komputer dari Kantor Dinas THP Sumsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Program SERASI
PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menyita sejumlah dokumen dan unit komputer dari Kantor Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (THP) setempat.
Barang yang disita tersebut didapatkan Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel setelah melakukan penggeledahan di salah satu ruang kerja Kantor Dinas THP di Kecamatan Ilir Timur 1, Kota Palembang, Selasa 19 Juli siang.
Upaya paksa itu dilakukan Kejati Sumsel untuk melengkapi barang bukti dalam penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin.
"Kami mengamankan beberapa dokumen dan komputer di Dinas Pertanian Sumsel untuk kepentingan penyidikan atas kasus dugaan korupsi Program SERASI di Kabupaten Banyuasin,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Mohd Radyan usai penggeledahan, Selasa 19 Juli.
Ia menjelaskan, Program SERASI yang menggunakan pembiayaan dari Kementerian Pertanian menggunakan APBN Tahun 2019 itu diduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya sehingga saat ini sedang dalam penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumsel.
“Anggaran tersebut turun ke Dinas Pertanian Provinsi Sumsel, kemudian pelaksanaannya dilakukan Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin yang saat ini sedang diselidik,” imbuhnya disitat Antara.
Baca juga:
- Kasus Korupsi SERASI Banyuasin, Kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan Sumsel Digeledah Kejati
- Alasan Isolasi Mandiri, Saksi Kasus Mardani Maming Mangkir Panggilan KPK
- Autopsi Brigadir J Sudah Rampung, Polri Bakal Paparkan Hasilnya Bareng Komnas HAM
- Pendeta dan Ustaz Jadi Korban Penembakan KKB, Komisi VIII DPR: Pemerintah dan TNI-Polri Harus Lindungi Pendakwah di Daerah Konflik
Selain Kabupaten Banyuasin, kata Radyan, ada beberapa daerah yang mendapatkan dana dari Kementerian Pertanian seperti Kabupaten Musi Banyuasin, Ogan Komering Ilir, Penukal Abab Lematang Ilir, Muara Enim, Musi Rawas Utara, Ogan Komering Ulu, dan Ogan Komering Ulu Timur dengan total mencapai sekitar Rp1,3 triliun.
“Tapi kami fokus untuk Kabupaten Banyuasin yang mendapatkan dana Kementerian Pertanian pada tahun 2019 sebesar Rp335 miliar," kata dia.
Di mana, katanya, modus operandi masih dalam penyidikan Kejati Sumsel yang sejauh ini sudah memeriksa 60 saksi terdiri atas Gapoktan, Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Sumsel dan Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin.
Penggeledahan dilakukan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel yang berjumlah lebih dari tiga orang dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Dani.
Tim penyidik memulai penggeledahan beberapa saat setelah tiba di lokasi yang berseberangan dengan Gedung Pemerintahan Provinsi Sumsel itu, pada Selasa siang, sekitar pukul 09.00 WIB. Proses penggeledahan berlangsung hingga pukul 12.23 WIB.