Penerbit Kartu Pembayaran Ajukan Gugatan Class Action pada Apple Inc, Karena Monopoli Dompet Seluler

JAKARTA - Apple Inc kembali digugat pada Senin, 18 Juli dalam gugatan class action yang diusulkan oleh penerbit kartu pembayaran. Mereka  menuduh perusahaan yang bermarkas di Cupertino ini menyalahgunakan kekuatan pasarnya di perangkat seluler untuk menggagalkan persaingan terhadap dompet seluler Apple Pay-nya.

Menurut gugatan yang diajukan di pengadilan federal San Francisco, Apple "memaksa" konsumen yang menggunakan smartphone, jam tangan pintar, dan tabletnya untuk menggunakan dompetnya sendiri dalam pembayaran tanpa kontak. Ini tidak seperti pembuat perangkat berbasis Android lainnya, yang memungkinkan konsumen memilih dompet pembayaran sendiri seperti Google Pay dan Samsung Bayar.

Salah satu penggugat, Iowa's Affinity Credit Union, mengatakan perilaku anti persaingan Apple ini memaksa lebih dari 4.000 bank dan serikat kredit yang menggunakan Apple Pay untuk membayar setidaknya 1 miliar dolar AS (Rp14,9 triliun) biaya tambahan setiap tahun untuk hak istimewa tersebut.

Menurut penggugat   perilaku Apple ini telah meminimalkan insentif bagi perusahaan yang berbasis di Cupertino, California dengan membuat Apple Pay bekerja lebih baik dan membuatnya lebih tahan terhadap pelanggaran keamanan.

"Perilaku Apple tidak hanya merugikan emiten, tetapi juga konsumen dan persaingan secara keseluruhan," bunyi gugatan itu, seperti dilansir oleh Reuters.

Gugatan tersebut meminta ganti rugi tiga kali lipat yang tidak ditentukan, dan penghentian dugaan perilaku anti persaingan Apple.

Apple sendiri tidak segera menanggapi permintaan komentar, atas laporan tersebut.

Apple sendiri sudah menghadapi kemungkinan denda berat setelah regulator Uni Eropa pada 2 Mei mengatakan bahwa Apple telah menyalahgunakan dominasinya di perangkat iOS dan dompet seluler dengan menolak memberikan saingan pembayaran akses ke teknologinya.

Menurut pengaduan, Apple membebankan biaya 0,15% kepada penerbit untuk transaksi kredit dan biaya tetap 0,5 sen untuk transaksi debit menggunakan Apple Pay, sementara pesaing berbasis Android tidak membebankan biaya apa pun.

Para penggugat diwakili oleh firma hukum Hagens Berman Sobol Shapiro dan Sperling & Slater.

Agustus lalu, mereka membantu dalam memenangkan penyelesaian  100 juta dolar AS untuk pengembang iOS yang lebih kecil, yang mengklaim Apple membebani mereka dengan komisi tinggi.  Ini adalah kasus  Affinity Credit Union v Apple Inc, Pengadilan Distrik AS, Distrik Utara California, No. 22-04174.