25.000 Kuota Sertifikasi Halal Gratis Terpenuhi, Kepala BPJPH Kemenag Sebut Penerbitan Tunggu Fatwa MUI
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah menutup pendaftaran program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) hari ini.
Adapun pemberian sertifikat halal melalui mekanisme self declare ditargetkan untuk 25.000 produk Usaha Mikro dan Kecil (UKM).
"Alhamdulillah, target 25.000 pendaftar SEHATI telah terpenuhi," tutur Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Senin, 18 Juli.
Selanjutnya, kata Aqil, penerbitan 25.000 sertifikat halal tersebut menunggu fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Aqil menjelaskan hal ini sesuai regulasi jaminan produk halal (JPH) yang mensyaratkan adanya ketetapan halal (KH) berdasarkan dari Sidang Komisi Fatwa MUI sebelum penerbitan sertifikat.
Masih kata Aqil, hal ini juga berlaku bagi penerbitan sertifikat halal melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare).
Menurut dia, hingga hari ini, sudah ada 10.000 data pendaftar yang diteruskan BPJPH ke Komisi Fatwa MUI.
"Kami harap Komisi Fatwa MUI dapat segera memprosesnya. Setelah Komisi Fatwa MUI mengeluarkan Ketetapan Halal (KH) dan meng-upload-nya ke dalam SIHALAL, baru BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal," jelas Aqil.
"Semoga proses ini lancar sehingga pelaku usaha dapat segera memperoleh sertifikat halal," sambungnya.
Aqil juga menyampaikan terima kasih kepada pelaku usaha yang mau berpartisipasi dalam program ini.
Menurut dia, antusiasme masyarakat sangat tinggi.
"Ini membangun optimisme kita untuk terus memperluas ekosistem halal di negeri ini," kata Aqil.
Baca juga:
- Keuangan Syariah Dorong Momentum Pertumbuhan Ekonomi, Bank Indonesia Sulut Paparkan Tiga Program Utama
- Tingkatkan Bisnis Fesyen dan Kecantikan Halal, Fintech Syariah ALAMI Jaring 4.423 Pengusaha Muslim
- Konsumsi Produk Halal Capai 184 Miliar Dolar AS, Menparekraf Sandiaga Uno Yakin Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Industri Halal
Hal senada dikatakan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki.
Mastuki menuturkan, pihaknya mengapresiasi kesadaran para pelaku usaha.
"Semula, hingga awal Juni, jumlah pendaftar di SIHALAL baru sekitar 10.000. Padahal, program ini rencananya ditutup pada 30 Juni 2022," kata Mastuki.
Namun, BPJPH tidak patah arang. Serangkaian publikasi, sosialisasi, serta kerja sama dengan sejumlah pihak pun dilakukan.
"Akhirnya, kami perpanjang hingga 11 Juli. Tapi berdasarkan data yang masuk, pada 3 Juli 2022, jumlah pendaftar sudah memenuhi kuota. Saat ini sekitar 15.000 data pendaftar yang masuk belakangan sedang kami validasi dan verifikasi, untuk selanjutnya diteruskan ke Komisi Fatwa MUI," ujarnya.