Tim Pengacara MSAT Terdakwa Pencabulan Santriwati Jombang Minta Sidang Terbuka, Ini Kata Kajati Jatim

SURABAYA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, memimpin langsung sidang perdana kasus pencabulan terdakwa Moch Subkhi Azal Tsani (MSAT). Menurut dia, tim pengacara anak kiai Jombang tersebut meminta persidangan secara terbuka dan offline (tatap muka).

"Ada permintaan sidang terbuka dan offline dari penasihat hukum terdakwa. Dan itu harus diajukan secara tertulis sesuai aturan dari majelis hakim. Yang kami tangkap tadi alasannya kurang bisa koordinasi dengan terdakwa. Kalau dari kami tidak ada permintaan tersebut," kata Mia, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 18 Juli.

Saat disinggung terkait persidangan, Mia mengatakanagenda sidang perdana pembacaan dakwaan. Menurutnya, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah melaksanakan tuntutan sesuai Undang-Undang. 

"Tadi agendanya hanya pembacaan dakwaan. Jadi tidak ada arogansi dari lembaga atau apa pun hanya ingin melaksanakan penegakkan hukum sesuai ketentuan UU," katanya. 

Menurut Mia menyampaikan majelis hakim sudah memutuskan sidang aka  dilanjutkan pada senin (25/7) pekan depan.

"Agenda eksepsi (keberatan atas dakwaan JPU) dari penasehat hukum terdakwa," ujarnya. 

Sementara terkait isi dakwaan, menjelaskan penuntut umum mendakwa MSAT dengan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif. "Yang pertama pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Kedua 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Dan yang ketiga yakni pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1KUHP," ujarnya.

Mia menerangkan, berdasarkan hasil penyidikan, pihak kejaksaan melaksanakan pemberkasan dan semua ada di dalam berkas perkara.

“Jadi nanti kita hormati semua ketentuan bahwa majelis hakim di persidangan dan dalam BAP yang kami sampaikan dalam pemeriksaan persidangan, apakah majelis hakim punya keyakinan terhadap pembuktiannya," katanya.

Menurut Mia, pembuktian hukum pembuktian hukum Indonesia ada 4. pertama adalah pembuktian yang meyakinkan hakim seutuhnya, hanya semata-mata dari keyakinan hakim. Kedua keyakinan hakim dengan adanya alasan yang rasional. 

"Ketiga adalah dengan penerapan hukum yang positif artinya ada alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan dan disitu bisa dibuktikan bahwa yang bersangkutan bersalah dan harus dipertanggungjawabkan perbuatannya. Dan yang keempat adalah pembuktian negatif, bahwa di situ minimal ada 2 alat bukti yang cukup dan hakim harus punya keyakinan," ujarnya. 

Sedangkan terkait saksi yang akan dihadirkan, Mia mengatakan melihat perkembangan nantinya. "Ini kan baru tahapan dakwaan, setiap ada perkembangan pasti akan kita rilis," katanya.