Beredar Undangan Anies Lantik Pj Sekda DKI, DPRD Geram: Itu Kewenangan Kemendagri
JAKARTA - Beredar undangan acara pelantikan dan pengambilan sumpah Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pelantikan ini rencananya digelar di Balai Kota DKI pukul 13.30 WIB.
Dalam pelantikan ini, rencananya Anies akan menggantikan Sekda DKI Marullah Matali dengan Sigit Wijatmoko yang kini menjabat sebagai Asisten Pememrintahan Setda DKI Jakarta.
Namun, agenda ini ternyata dibatalkan dengan penyebab yang belum diketahui pasti.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi membenarkan udangan pelantikan Pj Sekda DKI yang kemudian dibatalkan tersebut.
"Saya dapat suratnya. Lalu tadi pagi saya konfirmasi ke Pak Sekda (Marullah). Katanya enggak jadi. Dibatalkan," kata Prasetyo saat dihubungi, Senin, 18 Juli.
Berdasarkan informasi yang diterima Prasetyo, Anies berencana mengganti Marullah dengan Sigit sebagai Pj Sekda lantaran Marullah masih menjalankan ibadah haji di Tanah Suci.
Selama Marullah berada di Arab Saudi, Anies sempat mengangkat Sigit sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda DKI. Namun, kini pelantikan pergantian jabatan tersebut dibatalkan saat Marullah sudah kembali ke Tanah Air.
"Diperpanjang karena Pak Marullah dipikir masih ada di Tanah Suci, padahal sudah pulang. Jadi, (acara pelantikan Pj Sekda DKI) enggak jadi," ucap Prasetyo.
Terlepas dari pembatalan acara pelantikan, Prasetyo mengaku geram saat dirinya menerima undangan tersebut. Sebab, secara aturan, Anies tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengganti jabatan Sekda DKI.
Sebab, penentuan jabatan Pj Sekda DKI tersebut, ujar Prasetyo, merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sementara, penentuan jabatan Sekda DKI diputuskan oleh Presiden lewat Mendagri.
"Itu namanya melangkahi keputusan Presiden yang menunjuk," ucap Hasbi.
Baca juga:
Dihubungi terpisah, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKB-PPP, Hasbiallah Ilyas, juga tidak setuju jika Anies secara sepihak untuk melantik Pj Sekda DKI menggantikan jabatan Sekda DKI definitif.
Hasbi menjelaskan, Anies sebagai Gubernur DKI hanya mengusulkan nama calon PJ Sekda DKI kepada Mendagri. Mendagri memiliki kewenangan untuk menerima maupun menolak usulan tersebut.
"Gubernur hanya mengajukan ke Kemendagri, kewenangannya ada di Kemendagri. Pak Anies hanya mengajukan," tegasnya.