42 Kecelakaan Terjadi di Mukomuko Sepanjang Pertengahan 2022, Mayoritas Meninggal Berstatus Pelajar
BENGKULU - Angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Mukomuko mulai Januari hingga awal Juli 2022 mencapai 42 kasus dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 10 orang.
"Tahun ini sebanyak 42 kasus kecelakaan lalu lintas, sebanyak 10 orang di antaranya meninggal dunia, 41 orang mengalami luka berat, dan sembilan orang mengalami luka ringan," kata Kasat Lantas Kepolisian Resor Mukomuko AKP Fery Oktaviari Pratama, dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Minggu 17 Juli.
Ia menyebut, mayoritas dari 10 orang korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas tersebut tergolong berusia masih remaja bahkan ada beberapa di antaranya masih berstatus sebagai pelajar.
Selain itu, lanjut dia, mayoritas korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Sumatera di daerah ini, yakni pengendara dan orang yang berboncengan menggunakan kendaraan sepeda motor.
Sedangkan penyebab kecelakaan lalu lintas ini, ia mengatakan, salah satunya diduga karena pengendara sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi sehingga pengendara sulit menghindar saat bertemu dengan kendaraan roda empat.
Baca juga:
- AS Kembali Rajut Hubungan Usai Kasus Terbunuhnya Khashoggi, Arab Saudi Respons Hangat dengan Cegah Rusia Dekati Irak
- Teken Inpres, Jokowi Jamin Negara Biayai Persalinan Ibu Hamil dari Kalangan Tidak Mampu
- Bupati Mamberamo Tengah Kabur, KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan
- Update COVID-19 per 16 Juli: Kasus Baru 4.329, Kasus Aktif 26.594
Selanjutnya, ia mengatakan, pihaknya telah membuat imbauan untuk melarang anak yang masih di bawah umur mengendarai sepeda motor untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Sementara itu, katanya, kerugian materi akibat kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi di 42 tempat kejadian peristiwa yang tersebar di sejumlah daerah ini diperkirakan sebesar Rp27,9 juta.
Selanjutnya, ia mengimbau, kepada warga masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor di daerah ini untuk berhati-hati dan selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas di jalan raya di daerah ini.
"Selalu patuhi rambu rambu lalu lintas, lengkapi kelengkapan kendaraan dan kelengkapan diri saat berkendara. Dan selalu utamakan keselamatan dalam berkendara," ujarnya.
Pihaknya rutin menyosialisasikan Undang-Undang Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 285 ayat 1 tentang Pemakai Knalpot Racing, dengan sasaran siswa di sekolah menengah atas daerah ini.