Terkendala Administrasi Sampai Meninggalnya Kepala Kampung, Pemkab Jayawijaya Tunda Dana Desa ke-5 Wilayah
JAYAWIJAYA - Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua menunda penyaluran dana desa tahap satu untuk lima kampung karena administrasinya belum lengkap serta masalah hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana.
Sekretaris Daerah Jayawijaya Thony Mayor mengatakan, ada beberapa kampung yang kepala kampungnya telah meninggal dunia dan belum ada penunjukan sehingga penyaluran dana desa belum dilakukan.
"Kita tunda pencairan itu bukan berarti tidak dicairkan. Tetapi kita ingin mencari solusi bersama dahulu untuk menyelesaikan masalah-masalah yang bisa diterima pemerintah dan kampung, baru akan dicairkan walaupun jadwal sudah keluar," katanya saat di Wamena dikutip dari Antara, Jumat, 15 Juli.
Sekda memastikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) setempat sudah mengeluarkan jadwal pencarian dan pemerintah mengharapkan setelah cair, dana itu dimanfaatkan dengan baik.
"Jadwal pencairan sudah dikeluarkan sehingga saat ini masih dalam tahapan pencairan dan dana itu harus digunakan untuk kepentingan pembangunan di kampung," katanya.
Pencairan dana desa tidak lagi melalui pemerintah daerah melainkan melalui Kantor Pusat Perbendaharaan Nasional (KPPN) berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Jayawijaya dan langsung ke rekening kampung.
"Kampung yang tidak bermasalah akan direkomendasi oleh DPMK untuk melakukan pencairan di KPPN sebagai penyalur," katanya.
Baca juga:
- Meminimalisir Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Lakukan Ini
- Perubahan Nama 22 Jalan di DKI Jakarta Dianggap Keputusan Sepihak Anies Baswedan
- Pengamanan Iduladha 2022, Polri Bangun Pos di Jalur Tol
- Keluhan Ketua RT di Lingkungan Rumah Irjen Ferdy Sambo, IPW Anggap Sikap Polri Bertolak Belakang dengan Transparansi Program Presisi
Walau tidak menyebutkan nama-nama kampung bermasalah namun ia memastikan tidak tersebar di satu distrik, melainkan lebih dari satu distrik.