Korlantas Polri Usulkan Penghapusan Biaya Balik Nama Kendaraan, Ini Alasannya
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengusulkan menghapus biaya dalam proses balik nama kendaraan bermotor (BBN2). Tujuannya, agar data kendaraan sesuai dengan pemiliknya.
"Kita mengusulkan ke pemerintah daerah apa nggak sebaiknya kita BBN2 kita usulkan kenapa enggak dihapus aja," ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat dihubungi, Jumat, 15 Juli.
Penghapusan biaya BBN2 diusulkan karena masih banyak pemilik kendaraan yang menggunakan identitas orang lain untuk data kendaraannya.
Dicontohkan, sesorang yang membeli mobil kepada orang lain, tidak akan mengubah data kepemilikannya. Sehingga, data pemilik kendaraan itu masih atas nama penjual.
Padahal, menurutnya, pembeli memiliki kewajiban untuk merubah data kepemilikan kendaraan tersebut. Terlebih, banyak kasus pemilik mobil enggan merubah data kepemilikan karena cukup mahal.
"Bayar biaya balik nama kan mahal. Akhirnya banyak orang pada nggak mau bayar pajak, nggak mau balik nama," ungkap Yusri.
Bahkan, tak diubahnya data kepemilikan kendaraan juga berbuntut pada penindakan E-TLE. Sebab, ketika terjadi pelanggaran lalu lintas, bukan identitas pemilik yang akan tercatat sebagai pelaku. Melainkan, penjual atau pemilik kendaraan sebelumnya.
"Yang jadi kendala dipolisi itu, kan sekarang kita sudah tilang E-TLE nih," ucapnya.
Baca juga:
- Meminimalisir Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Lakukan Ini
- Perubahan Nama 22 Jalan di DKI Jakarta Dianggap Keputusan Sepihak Anies Baswedan
- Pengamanan Iduladha 2022, Polri Bangun Pos di Jalur Tol
- Keluhan Ketua RT di Lingkungan Rumah Irjen Ferdy Sambo, IPW Anggap Sikap Polri Bertolak Belakang dengan Transparansi Program Presisi
Meski demikian, kata Yusri, penghapusan biaya BBN2 masih berupa usulan. Sehingga, untuk kepastian diterapkan atau tidak tergantung dari kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
"Mengusulkan untuk kebaikan kita bersama, biar datanya bagus yang ada di single data," kata Yusri.