Pejabatnya Ditangkap Terkait Kasus Mafia Tanah, Layanan Kantor BPN Palembang Tetap Beroperasi
PALEMBANG - Pejabat Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Palembang baru saja ditangkap polisi terkait sindikat mafia tanah. Aktivitas di kantor BPN wilayah tersebut tetap berjalan normal.
Kantor BPN Palembang di Jalan Kapten A. Rivai, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, terpantau cukup ramai dikunjungi masyarakat pada pada Jumat 15 Juli siang. Namun tetap mendapat penjagaan ketat dari petugas keamanan.
Kepala Bidang Penetapan Hak Kantor BPN Palembang Feri Fadly mengatakan, pihaknya tetap melayani segala sesuatu kebutuhan masyarakat terkait pengurusan administrasi tanah atau lahan dan semacamnya di kantor.
"Ya, tapi kami pastikan aktivitas pelayanan BPN Palembang tetap berlangsung normal, masyarakat bisa datang untuk memenuhi keperluan pengurusan administrasi atau semacamnya," kata dia saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Jumat 15 Juli.
Atas ditangkapnya Kepala BPN Palembang Norman Subowo, ia berharap supaya kasus dugaan yang menjerat pimpinannya itu bisa segera mendapatkan kejelasan dan yang bersangkutan beserta keluarga diberikan kesehatan.
"Ya benar, tapi informasi lebih lanjut segera kami sampaikan. Mohon dukungan doanya ya, supaya Bapak diberikan kesehatan," ujarnya.
Adapun berdasarkan informasi yang dihimpun dari kepolisian, Kepala Kanwil BPN Palembang Norman Subowo ditangkap usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis 14 Juli.
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji akan Dipantau Kemenkes Selama 21 Hari Usai Tiba di Tanah Air
- Dukung Bersih-bersih Mafia Tanah, Wamen Raja Juli: Bila Pejabat ATR-BPN 'Masuk Angin', Menteri Hadi Bilang Tindak Tegas!
- Asyik Gowes Bareng Sekjen PAN, Hasto PDIP Tawarkan Ini
- Kasus Mafia Tanah, Polisi Ringkus Lagi 3 Oknum BPN
Norman Subowo yang juga pernah menjabat sebagai Kasi Infrastruktur Pengukuran pada Kantor BPN Kabupaten Bekasi tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penerbitan peta bidang berdasarkan marka palsu di Kabupaten Bekasi 2016-2017.
Norman ditetapkan sebagai tersangka beserta dua orang lainnya, yakni RS (58) selaku pejabat BPN Bandung Barat sekaligus mantan Kasi Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Kabupaten Bekasi dan PS (59) mantan Koordinator Pengukuran Kantor BPN Bekasi.
Para tersangka tersebut sudah ditahan oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus dugaan mafia tanah yang menjerat ketiganya.