Dibayar Rp20 Juta, 3 Wanita Nekat Jadi Kurir Sabu Demi Tutupi Utang dan Biaya Hidup Sehari-hari
JAKARTA - Sindikat narkoba jaringan Internasional dari Malaysia, Aceh, Pekanbaru dan Jakarta berhasil digagalkan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita 9 paket besar narkoba jenis sabu.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan, pihaknya berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba jaringan Internasional Malaysia - Aceh - Pekanbaru - Jakarta.
"Dari hasil pengungkapan tersebut sebanyak 3 orang pelaku berikut 9 Kg lebih narkotika jenis sabu berhasil diamankan," kata Kombes Pasma Royce kepada wartawan, Kamis, 14 Juli.
Menurut Kombes Pasma, ironisnya ketiga pelaku yang berhasil diamankan merupakan wanita berinisial YA (52), II (45) dan NH (46).
Kasatres Narkoba AKBP Akmal mengatakan, ketiga wanita tersebut berhasil diamankan di salah satu hotel di Kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Juli.
Mereka merupakan kurir jaringan Internasional dari Malaysia ke Jakarta melalui Pekanbaru.
Ketiga pelaku membawa narkoba jenis sabu menggunakan koper besar melalui jalur darat dengan menggunakan kendaraan bus
"Dari hasil pengiriman 9 Paket besar sabu tersebut, para tersangka dijanjikan upah sebesar Rp20 juta perkilogram sabu. Nantinya, uang dibagi bertiga dan upah tersebut dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan melunasi utang-utangnya," katanya.
Baca juga:
- Dianggap Ganggu Kenyamanan dan Ketertiban, Polisi Musnahkan 800 Knalpot Brong Hasil Operasi Patuh Candi 2022
- Mantan Kapolda Sumatera yang Kini Jadi Ketua RT di Komplek Polri Duren Tiga, Kesal dengan Polri Menangani Kasus Penembakan Irjen Ferdy Sambo
- Polisi Cari Pencuri Spion Mobil Mewah di Kawasan Grogol
- Begal Motor Bersenjata Mainan Ditembak Buser karena Melawan saat Ditangkap
Lebih lanjut Kombes Pasma mengatakan, dalam kurun 10 bulan terakhir para tersangka mengakui sudah 3 kali membawa paket sabu masuk ke Jakarta dengan jumlah yang bervariasi yaitu 4 Kg, 15 Kg serta terakhir 9 Kg.
Dari hasil penyelidikan, di dapat bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut milik SN (DPO) yang diberikan melalui orang suruhannya yang biasa dipanggil AK (DPO).
Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat ( 1 ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.