KPU Diminta Lakukan Terobosan untuk Selesaikan Masalah Pemilu

JAKARTA - Komisi II DPR mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membenahi data kependudukan dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan segera berlangsung.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, menghimbau kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) dan KPUD untuk memperhatikan masalah data kependudukan guna meminimalisir persoalan yang terjadi di Pemilu. 

Diketahui, Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu, telah menyetujui PKPU dan disepakati menggunakan data base kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri yang telah dimutakhirkan. 

"Biasanya masalah yang muncul tidak jauh berbeda dengan pemilu dan pemilihan sebelumnya yang bermula dari perekaman e -KTP. Terdapat sejumlah persoalan data kependudukan, seperti penerbitan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik di tengah ketersediaan blanko KTP elektronik yang terbatas," ujar Guspardi kepada wartawan, Kamis, 14 Juli. 

Politikus PAN itu berharap, apabila terdapat kekurangan blanko e-KTP maka Pemprov segera melaporkan kepada pemerintah pusat. Sebab, Kemendagri melalui dirjen Dukcapil telah menjamin ketersediaan blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Legislator asal Sumatera Barat itu juga meminta KPUD untuk mengantisipasi dan meminimalisir berbagai persoalan yang akan muncul terkait persiapan Pemilu 2024. Termasuk juga permasalahan yang muncul mengenai daftar pemilih seperti data penduduk yang sudah meninggal, pindah alamat, pemilih pemula, status perkawinan, TNI/Polri yang sudah pensiun, dan lain sebagainya. 

"Itu harus dapat diclearkan, jangan masalah seperti ini terulang lagi. Mengingat tahapan pemilu sudah dimulai tanggal 14 Juni 2022," imbau Guspardi. 

Menurutnya, harus ada terobosan yang lebih proaktif antara penyelenggara pemilu dengan pemerintah daerah dengan melakukan konsolidasi dan bersinergi dalam rangka persiapan menghadapi Pemilu 2024. Dia menilai, perlu juga pencocokan antara data di pemerintah daerah dengan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Kemudian harus lebih aktif lagi jemput bola serta sosialisasi yang massif kepada masyarakat agar lebih menyadari arti pentingnya tentang administrasi data kependudukan," pungkas Guspardi.