UMP DKI Dibatalkan PTUN, Ini Perjalanan ‘Ketok Palu’ Anies dari Rp4,4 Juta, Direvisi Jadi Rp4,6 Juta dan Kini Dikembalikan ke Rekomendasi Dewan Pengupahan

JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang gugatannya  diajukan sejumlah pengusaha.

PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dilansir ANTARA, Selasa, 12 Juli, menjelaskan amar putusan mengabulkan seluruh gugatan dari para pengusaha.

Ada pun penggugat itu yakni Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.

Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat, mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.

Amar putusan lainnya yakni mewajibkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.

PTUN Jakarta juga menghukum Anies selaku tergugat dan para tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp642.000.

Berikut poin penetapan UMP DKI, yang kemudian direvisi lalu digugat ke PTUN

21 November 2021

Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022. Dalam hitungannya, upah buruh naik 0,85 persen atau sekitar Rp37 ribu menjadi Rp4.453.935.

Penetapan UMP tahun ini disebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

"Jadi sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp4.453.935," ujar Gubernur Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu, 21 November.

17 Desember 2021

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar 5,1 persen. Sebelumnya, UMP DKI ditetapkan naik 0,85 persen.

Dengan begitu, UMP DKI tahun 2022 naik sebesar Rp225.667 menjadi Rp4.641.854 per bulan. Anies berharap revisi kenaikan UMP ini dapat mencukupi kebutuhan para pekerja.

“Dengan kenaikan Rp225.557 per bulan, maka saudara-saudara kita para pekerja dapat menggunakannya untuk keperluan sehari-hari seperti beras, daging ayam, telur, dan susu, dibandingkan dengan sebelumnya yang hanya naik Rp37.749," kata Anies dalam keterangannya, Jumat, 17 Desember.

Kenaikan besaran UMP ini dihasilkan dari upaya Anies yang sebelumnya mengirim surat kepada Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Kebijakan ini dilakukan setelah adanya kajian ulang dan pembahasan kembali dengan semua pemangku kepentingan terkait. Gubernur Anies menegaskan keputusan menaikkan UMP DKI menjunjung asas keadilan.

13 Januari 2022

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta resmi melayangkan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Apindo menggugat Anies karena merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen.

Gugatan ini didaftarkan pada nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT tertanggal 13 Januari 2022. Selain Apindo, penggugat Anies lainnya adalah PT Edico Utama dan PT Century Textile Industry, Tbk.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Apindo menuntut Anies untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

Selain itu, Apindo meminta Anies mengembalikan pengesahan SK mengenai besaran UMP yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,85 persen.

"Menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat," berikut bunyi gugatan yang dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta, Senin, 17 Januari.