Pertimbangan Jaksa Tahan Terdakwa Cabul JE Ternyata karena Intimidasi Saksi dan Korban Kekerasan Seksual di SPI Batu
SURABAYA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, menyebut ada beberapa alasan penahanan terdakwa JE, pelaku kekerasan seksual belasan siswinya di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Malang. Salah satunya karena pendiri sekaligus kepala SPI itu mengintimidasi sembilan korban dan saksi.
"JE ini coba mengintimidasi saksi dan korban, dengan cara menghubungi via WhatsApp. Ada juga yang keluarganya diberi fasilitas materi, sehingga orang tua korban meminta kasus dicabut," kata Mia, di Kejati Jatim di Surabaya, Senin, 11 Juli.
Mia menegaskan penahanan terhadap JE dilakukan mulai sore ini. Penahanan ini dilakukan agar JE tidak menghilangkan barang bukti dalam kasus tersebut. "JE sebelumnya belum ditahan meskipun sudah 19 kali persidangan. Alasannya karena Pengadilan Negeri (PN) Malang, menilai Julianto sangat kooperatif," katanya.
Selain itu, JE ditahan karena adanya permohonan dari Kejati Jatim yang kedua kali. Kemudian permohonan itu dilayangkan langsung ke PN Malang. "Setelah permohonan itu diterima, sehingga terbit surat penahanan dari majelis hakim PN Malang pukul 14.00 WIB hari ini. Kemufian JE langsung ditangkap di kediamannya di Citraland Surabaya, dan langsung ditahan," katanya.
Baca juga:
- Presiden Jokowi Tanda Tangani Keppres Pemberhentian Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
- Eks Presiden ACT Hadiri Pemeriksaan, Bantah Selewengkan Dana Korban Lion Air JT-610
- Lili Pintauli Akhirnya Datang Sidang Etik, Dewas KPK Bakal Jatuhkan Vonis
- Shanghai Temukan Subvarian Omicron COVID-19 Baru di Pudong: Penduduk Bakal Jalani Dua Putaran Tes COVID-19, Lebih Menular?
JE ditahan oleh Kejari Batu di Lapas Lowokwaru Malang. Ia juga telah menjalani swab test untuk memastikan aman dari Covid-19. "Sudah di tes, dan Alhamdulillah hasilnya negatif," ujarnya.
Julianto akan diadili di PN Malang pada 20 Juli mendatang. Atas kejahatan ini, Julianto dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.