Polres Sukabumi Sita Ribuan Botol Miras
SUKABUMI - Jajaran Polres Sukabumi menyita ribuan botol minuman keras ilegal dari hasil operasi kepolisian menjelang perayaan Iduladha 1443 H
"Ada 1.152 botol miras ilegal dari berbagai merek yang kami sita dengan rincian Polres Sukabumi menyita 347 botol dan polsek jajaran 745 botol ditambah 60 botol," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dilansir ANTARA, Sabtu, 9 Juli.
Menurut Dedy, sebulan menjelang perayaan Iduladha 1443 H dirinya telah menugaskan personel yang bertugas Satuan Narkoba Polres Sukabumi maupun polsek jajaran untuk melakukan penyisiran peredaran minuman keras.
Ada pun sanksi yang dijeratkan kepada tersangka pengedar minuman haram ini yakni Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Berakohol dikarenakan perda tersebut dijelaskan Kabupaten Sukabumi 0 (nol) persen untuk minuman keras.
Selama operasi pemberantasan miras ada dua tersangka yang ditangkap, namun tidak tahan hanya dilakukan pemeriksaan saja, karena mereka dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).
AKBP Dedy mengimbau masyarakat agar tidak mengkonsumsi miras ini karena lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya, bahkan banyak aksi kekerasan maupun tindak pidana yang terjadi wilayah hukumnya seperti penganiayaan, penyerangan, perkelahian dan lainnya dikarenakan sebelumnya pelakunya mengkonsumsi miras sehingga akal sehatnya hilang.
Baca juga:
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan menambahkan motif peredaran minuman haram ini dilakukan oleh para penjualnya secara terbuka maupun ada yang dengan sistem pesan antar (delivery order).
"Miras oplosan yang kami sita kebanyakan dipasok dari luar daerah Sukabumi dan dari hasil penyelidikan juga ditemukan arak Bali yang pendistribusiannya masih kami dalami. Kami pun meminta kepada masyarakat agar proaktif dalam melakukan pencegahan seperti memberikan informasi terkait peredaran miras," paparnya.