Kejati Kalbar Awasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar ikut memperkuat dan mengoptimalkan kepesertaan pekerja agar bisa dilindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dihadirkan negara melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

"Kami bersama Kejati Kalbar telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman untuk mengoptimalkan kepesertaan pekerja agar bisa dilindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kerjasama ini harapannya bisa meningkatkan cakupan kepesertaan. Ini juga penting untuk mendorong masyarakat pekerja di Kalbar agar bisa dilindungi dengan program jaminan sosial BPJAMSOSTEK,” ujar Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Kalimantan Rini Suryani di Pontianak, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa manfaatkan dari program jaminan sosial ketenagakerjaan sudah banyak dirasakan para pekerja. Kemudian, tidak hanya pekerja tapi juga pihak keluarga dari peserta jaminan sosial.

"Saat ini cakupannya baru mencapai 27 persen dari jumlah angkatan kerja di Kalbar. Meningkatkan kepatuhan terhadap kepesertaan BPJAMSOSTEK ini menjadi pekerjaan rumah di Kalbar,” ucap Rini dikutip Antara.

Ia menambahkan perlindungan jaminan sosial untuk pekerja tidak hanya bagi pekerja mandiri maupun penerima upah namun juga diberikan bagi pekerja rentan. Khusus perlindungan pekerja rentan, pihaknya sudah mulai membangun kerjasama dengan pemerintah daerah. Perlindungan dari pembayaran iuran yang dianggarkan dalam APBD.

“Perlindungan pekerja rentan untuk membantu masyarakat, yang rentan baik dari sisi risiko dan penghasilan. Untuk meningkatkan kepesertaan kami terus mengedukasi perusahaan-perusahaan agar mengikutsertakan pekerjanya dengan menggandeng asosiasi maupun perkumpulan," jelas dia.

Sementara itu, Kajati Kalbar Masyhudi mengatakan kerjasama dengan BPJAMSOSTEK dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pekerja dan perusahaan tentang program perlindungan jaminan sosial.

“Cakupan para pekerja masih rendah untuk Kalbar. Sehingga menjadi catatan, tentunya pelaksana di lapangan perlu mengevaluasi untuk meningkatkan dan mengoptimalkan kerja dalam memberikan pemahaman ke masyarakat pentingnya masuk program BP Jamsostek,” kata Masyhudi

Ia mengingatkan agar perusahaan melaporkan sebenarnya terkait dengan data pekerjanya. Mulai dari jumlah pekerja hingga upah yang sebenarnya diterima.

“Jangan salah, jika tidak melaporkan bisa dipidana. Selain mendampingi dan memberikan penyadaran, kejaksaan juga bisa melakukan penegakan hukum,” tegas dia.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Pontianak Ryan Gustaviana mengatakan tindak lanjut dari kerjasama akan dibentuk tim kepatuhan. Tim ini tidak hanya ada di tingkat provinsi tapi juga di kabupaten/kota.

"Tim ini akan melakukan diseminasi dan sosialisasi terhadap perusahaan-perusahaan dalam skala menengah ke atas terkait dengan kepatuhannya dalam program perlindungan jaminan sosial bagi pekerja. Kami berharap dengan adanya tim kepatuhan bisa meningkatkan jumlah kepesertaan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di Kalbar," kata dia.