Komisi II DPR Ingatkan Pemerintah Pilih Pj Kepala Daerah yang Independen

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, mengingatkan pemerintah supaya jangan cuma memilih penjabat (Pj) kepala daerah yang mempunyai kapabilitas dan berkualitas saja. Namun, harus juga memperhatikan faktor independensi.

Menurutnya, aspek independensi sangat penting untuk diperhatikan demi menjaga netralitas pemerintah daerah menjelang Pemilihan Serentak 2024.

"Ini juga untuk menghindari adanya oknum penjabat kepala daerah yang menjadi bagian dari tim sukses partai politik tertentu," ujar Guspardi kepada wartawan, Kamis, 7 Juli.

Guspardi menilai, aspek independensi merupakan faktor yang sangat penting untuk diperhatikan dalam pemilihan penjabat kepala daerah agar tidak terjadi politisasi birokrasi.

“Inilah yang selalu saya sorot agar pemerintah dalam menentukan dan menetapkan penjabat kepala daerah ini, disamping kapabilitas, kualitas, juga harus mempertimbangkan faktor independensi, demi meminimalisasi potensi terjadinya politisasi birokrasi," tegas Politikus PAN itu.

Legislator Dapil Sumatera Barat itu pun berharap pemerintah pusat juga betul-betul independen dalam memilih penjabat kepala daerah. Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam UU ini ditegaskan, bahwa para ASN harus berintegritas, berkapabilitas, dan independen dalam menjalankan tugas-tugasnya. Karena, kata Guspardi, salah satu tugas penjabat kepala daerah adalah mengawal ASN dan birokrasi agar tetap bekerja netral di tengah proses tahapan Pemilu 2024.

Di samping itu, tambahnya, pemilihan penjabat kepala daerah dengan mengutamakan aspek independensi juga dapat menjadi warisan (legacy) yang baik bagi Presiden Joko Widodo. Di mana akan mengakhiri masa jabatannya di 2024.

"Pak Jokowi dipandang sebagai orang yang sangat independen, walaupun didukung oleh banyak partai poltik. Karena berposisi sebagai Presiden, beliau tentu akan bersikap sebagai negarawan yang tidak mau menjadikan ranah pemilihan pejabat kepala daeran dimanfaatkan sebagai lahan memenangkan partai politik tertentu,” pungkas Guspardi.

Sebelumnya, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, menilai pemerintah perlu lebih selektif dan memperhatikan berbagai kriteria dalam mengangkat penjabat kepala daerah. Salah satunya, berkenaan dengan netralitas.

Menurutnya, penjabat kepala daerah perlu memiliki rekam jejak, yakni bersih dari perbuatan melanggar netralitas ASN pada masa lalu.

Sebagai bentuk antisipasi terhadap disrupsi netralitas tersebut, Agus menyampaikan KASN telah mengirim laporan kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri, termasuk dengan menyampaikan nama-nama pejabat pimpinan tinggi di kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang memiliki rekam jejak melanggar netralitas pada masa lalu.

"Apalagi, masa jabatan penjabat kepala daerah kali ini akan jauh lebih panjang ketimbang masa jabatan penjabat kepala daerah pada pilkada-pilkada terdahulu," kata dia.