AL dan R Resmi Jadi Tersangka Kasus Kerusuhan Babarsari
JAKARTA - Polda Yogyakarta menetapkan dua orang berinisial AL alias L dan R sebagai tersangka kasus kekerasan di Jambusari, Depok, Kabupaten Sleman yang diduga kuat sebagai biang kerok terjadinya kerusuhan di Babarsari, Kabupaten Sleman, Senin 4 Juli lalu.
"Kami telah melakukan penyidikan dan menetapkan dua tersangka, pertama saudara AL alias L, tersangka kedua adalah saudara R," ujar Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda DIY, Yogyakarta, Rabu 6 Juli dinukil dari Antara.
Di lokasi kejadian, di Jambusari pada Sabtu (2/7), kata Ade, dua tersangka itu melakukan kekerasan yang mengakibatkan tiga orang luka-luka.
"Satu orang mengalami luka di tangan kanan, kedua mengalami luka di leher akibat senjata tajam, ketiga mengalami luka di pahanya akibat kena busur panah," ucap dia.
Dalam kasus itu, keduanya disangkakan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan pelanggaran Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Meski telah ditetapkan tersangka, polisi masih melakukan pencarian dua orang itu.
"Dua tersangka ini kami lakukan pencarian dan satu di antaranya, yaitu saudara AL telah kami terbitkan surat daftar pencarian orang (DPO)," katanya.
Penetapan status DPO terhadap AL karena tersangka tidak ditemukan setelah dilakukan upaya penangkapan dan penggeledahan di alamat tinggal keluarga AL alias L, sedangkan terhadap tersangka R, polisi masih akan memastikan alamat tempat tinggalnya.
"Untuk tersangka AL kami tadi mendatangi rumah keluarganya dan tidak ada," kata dia.
Ade berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan AL segera melapor ke kepolisian.
Ia meminta tidak ada pihak yang membantu menyembunyikan tersangka.
Baca juga:
- 'Di Yogyakarta Bukan Model Kekerasan yang Dilakukan,' Sri Sultan Berikan Pesan untuk Warga Pendatang Usai Kerusuhan di Babarsari
- Babarsari Seturan Mencekam Karena Seteru 2 Kelompok, Sri Sultan Minta Polisi Tindak Tegas Perusuh yang Ganggu Keamanan Jogja
- 2 Pemuda Ditusuk Gunakan Pisau Lipat Hingga Tewas di Yogyakarta, Kasus Dipicu Saat Berpapasan di Jalan Selokan
- Mengenal Haji Furoda, Bagaimana Bisa Berangkat Haji Tanpa Antre?
"Sebagaimana diatur di Pasal 221 KUHP maka barang siapa yang membantu menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana atau membantu atau menolong orang dari proses penyidikan, maka itu dapat diancam tindak pidana," kata dia.
Sebelumnya diketahui terjadi kerusuhan antarkelompok di kawasan Babarsari pada Senin (4/7). Akibatnya sejumlah ruko dan sepeda motor mengalami kerusakan.
Polda DIY menduga kerusuhan tersebut merupakan buntut dari keributan yang terjadi di sebuah tempat karaoke di Babarsari.
Kekerasan di Jambusari itu disebutkan menjadi pemicu kerusuhan antarkelompok itu.