Sudah 525.532 Konten Berhasil Dihapus Tapi Judi Online Masih Terus Menjamur, Ini Penjelasan Kemenkominfo
JAKARTA - Ada kendala pemberantasan judi online. Mereka kerap muncul dengan memakai nama atau bentuk permainan yang sedikit berbeda dari permainan terdahulu yang sudah diputus aksesnya oleh Kemenkominfo.
"Sehingga membuat kesan platform judi daring belum tertangani, terlebih kegiatan perjudian juga diatur secara berbeda di negara lain, sehingga penindakan platform lintas negara juga menjadi tantangan," kata Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Dedy Permadi di Jakarta, Selasa 5 Juli dinukil dari Antara.
Terkait kendala non-teknis, lanjut Dedy, Kemenkominfo menemukan kegiatan judi berlaku pula di platform yang tidak secara spesifik menampilkan perjudian atau mengundang beberapa pihak untuk bertaruh.
"Sehingga jangkauan pemberantasan kegiatan judi menjadi cukup besar dan memerlukan sinergi yang kuat bersama aparat terkait," tambah Dedy.
Dedy menjelaskan penawaran slot judi daring melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp juga menjadi sebuah tantangan lain karena konten tersebut bersifat privat. Sementara kemampuan pengawasan yang dilakukan Kemenkominfo terbatas kepada konten yang bersifat publik.
"Masyarakat kami minta untuk turut aktif dalam melakukan pelaporan jika menerima penawaran judi secara personel," kata Dedy.
Masyarakat yang mendapatkan pesan tawaran perjudian melalui platform WhatsApp dapat langsung melaporkan lewat link. Masyarakat juga dapat melaporkan nomor yang menawarkan judi melalui kanal aduan Twitter @aduanPPI atau melalui tautan https://layanan.kominfo.go.id/.
Lebih lanjut Dedy menyampaikan modus operandi penawaran judi daring melalui WhatsApp dilakukan secara acak berdasarkan data nomor telepon yang dimiliki pihak penyelenggara, sehingga penawaran ini bisa menyasar siapa pun.
Para korban judi daring umumnya ditawari kemenangan yang mudah dengan biaya registrasi yang kecil atau syarat bergabung yang ringan. Jika berhasil, para pemainnya dibujuk untuk mempertaruhkan uang dengan jumlah yang lebih besar.
Baca juga:
- Dihalangi dan Diceramahi, Polda Jatim Tegaskan Bakal Tangkap Anak Kiai Pesantren Jombang MSAT Tersangka Pencabulan Santriwati
- Polisi Gagal Jemput Tersangka, Muncul Video Kiai Ayah Pelaku Minta Kapolres Jombang Tak Lanjutkan Kasus Pencabulan Santriwati karena Dianggap Fitnah
- Tiga Ustaz dan Santri Senior Jadi Tersangka Pencabulan di Ponpes Depok
- Cabuli Tetangga Masih di Bawah Umur, Tukang Bubur di Cipondoh Digelandang ke Polres Tangerang
Kemenkominfo sendiri sudah memutus akses terhadap 525.532 konten perjudian di berbagai platform digital, sejak tahun 2018 hingga 4 Juli 2022.
"Kementerian Kominfo juga mengawasi persebaran konten di ruang digital termasuk konten perjudian, baik secara mandiri ataupun berkolaborasi dengan kementerian/lembaga lainnya,” tutur Dedy.
Selain pemutusan akses, Kemenkominfo mendorong peningkatan literasi digital masyarakat dan mendukung pihak kepolisian melakukan penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran konten perjudian.
“Kementerian Kominfo kembali mengingatkan bahwa sesuai pasal 303 bis KUHP, pemain judi turut diancam pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah,” tegas Dedy.