Polisi Amankan 2,8 Kg Ganja di Perbatasan RI-PNG, 2 Orang Ditangkap

JAYAPURA - Personel Polsubsektor Skouw-Wutung, Perbatasan RI-PNG, Kota Jayapura, mengamankan 2,8 kilogram ganja asal PNG (Papua Nugini).

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon mengatakan 2,8 kg ganja asal PNG itu dibawa SD (22) dan HB (27). Keduanya ditangkap, Minggu (2/7). Kedua pelaku ini membawa barang haram tersebut melalui di Jalan poros Trans Perbatasan RI-PNG.

Penangkapan itu berawal saat anggota mendapat informasi akan terjadi transaksi ganja di sekitar perbatasan sehingga dilaporkan ke Kapolsubsektor Skouw-Wutung Ipda Alexander Yerisetouw. Patroli pun dilakukan.

Saat berpatroli itu Brigpol Bagus dan Bripda Khoirul melihat dua orang yang mencurigakan menggunakan motor dari arah perbatasan menuju ke Kota Jayapura.

Saat diberhentikan dan diperiksa ternyata ditemukan dua plastik ukuran besar berisi ganja. Keduanya langsung dibawa ke Mapolsubektor Skouw-Wutung.

Di dalam kedua plastik itu terdapat 100 paket ganja kering. Keduanya pun langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk ditindaklanjuti secara hukum.