Kesal Tak Dapat Uang Jatah Keamanan, Dua Pria di Tangerang Aniaya Tetangga
TANGERANG - Dua orang pelaku pengeroyokan, AY (41) dan AS (36) diringkus Unit Reskrim Polsek Rajeg di Desa Sukasari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang. Warga Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang itu ditangkap empat anggota tanpa perlawanan.
Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman mengatakan, AY dan AS ditangkap terkait kasus pengeroyokan yang berawal dari pemerasan.
"Pelaku ditangkap terkait peristiwa pengeroyokan yang dilaporkan korban (MR) warga Perumahan Griya Artha Kecamatan Rajeg pada Jumat (17 Juni)," kata Nurjaman dalam keterangan tertulis, Senin, 4 Juli.
Nurjaman menjelaskan, saat kejadian korban berinisial MR hendak berangkat kerja. Sesampainya di lokasi kejadian korban diberhentikan oleh salah satu tersangka (AY), menanyakan korban terkait uang keamanan perumahan tempat tinggal korban dan terkait dengan penutupan portal perumahan pada saat (AY) melaksanakan pesta khitanan. Namun, lanjut Nurjaman, korban menolak permintaan kedua pelaku.
Baca juga:
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Kirim Helikopter untuk Jemput Sinta Aulia, Siswi SD Asal Rembang yang Sedang Sakit
- Nasabah Pinjol Kian Merebak di Sultra, OJK Catat Selama Satu Tahun 522 Entitas Pemberi Pinjaman Bermunculan
- Tabrak Pembatas Jalan, 2 Orang d Pondok Indah Tewas Terhempas dari Motor
- Pencuri Uang Kotak Amal di Musala Nurul Hidayah Tidak Diproses Hukum, karena Jumlah Uang yang Diambil Kurang dari Rp2,5 Juta
"Karena tersangka merasa sakit hati terhadap korban, pelaku (AY) menedang kaki kanan korban lalu pelaku (AS) juga menendang kaki kanan korban. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka memar dan bengkak pada kaki kanan bagian bawah," terang Nurjaman.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban melapor ke Polsek Rajeg.
"Setelah menerima laporan, Unit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Sukasari Kecanatan Rajeg Kabupaten Tangerang". jelas Nurjaman.
Atas perbuatanya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.