Pria 53 Tahun di Pamulang Ditangkap Usai Rusak Mobil Pakai Katapel, Polisi: Pelaku Kesal dengan Suara Bising Kendaraan
TANGSEL – Seorang pengendara mobil di Jalan Pajajaran, Pamulang, Tangerang Selatan menjadi korban pengerusakan. Mobil yang dikendarainya menjadi sasaran seorang pria menggunakan katapel. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berinisial AS berhasil ditangkap.
AS, pria 53 tahun, ditangkap pada Kamis, 30 Juni. Penangkapan dilakukan setelah kepolisian mendapat laporan dari korban, A (26) di Polsek Pamulang.
Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP Erwin Subekti menjelaskan, korban mengalami kejadian tersebut saat ia melintas di Jalan Pajajaran dari arah Ciputat.
"Pelapor dalam perjalanan dari arah Ciputat ke Pamulang. Kemudian, pada saat melintas di Jalan Pajajaran, korban mendengar suara bodi mobil terkena batu," kata Erwin kepada awak media, Minggu, 3 Juni.
Korban, lanjut Erwin, melanjutkan perjalanannya. Hingga sampai rumah, lanjut Erwin, korban melihat bodi mobil sebelah kiri penyok. Erwin mengatakan, korban menganggap mobilnya penyok karena lemparan batu.
"korban melihat bodi mobil sebelah kiri seperti terkena lemparan batu sehingga bodi mobil penyok dan cat mobil mengelupas," ucap Erwin.
Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Pamulang soal dugaan perusakan mobil.
Baca juga:
- Nasabah Pinjol Kian Merebak di Sultra, OJK Catat Selama Satu Tahun 522 Entitas Pemberi Pinjaman Bermunculan
- Tabrak Pembatas Jalan, 2 Orang d Pondok Indah Tewas Terhempas dari Motor
- Pencuri Uang Kotak Amal di Musala Nurul Hidayah Tidak Diproses Hukum, karena Jumlah Uang yang Diambil Kurang dari Rp2,5 Juta
- Pengendara Motor di Cikupa Tewas Dihantam Truk Usai Senggolan dengan Motor Lain di Sebelahnya
"Korban mengalami kerugian sebesar 3 juta, dan dia membuat laporan ke Polsek Pamulang," ujarnya.
Saat itu juga petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan. Di hari yang sama, AS berhasil ditangkap dan terbukti melakukan perbuatannya.
"Pada saat observasi, ada orang (AS) yang diduga pelaku membawa katapel. Selanjutnya pelaku tersebut diamankan," terang Erwin.
"Setelah diamankan, kemudian AS diinterogasi. Pada saat diinterogasi, pelaku tersebut mengakui perbuatannya," sambungnya.
Erwin mengatakan, motif pelaku melakukan perbuatan itu karena dirinya merasa terganggu dengan suara bising kendaraan.
"AS merasa bising dengan kendaraan yang melintas. Karena itu dia merusak mobil dengan menggunakan katapel," tutup Erwin.