Pemerintah Siapkan Lembaga untuk Penuhi Kebutuhan ASN di DOB Papua
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Badan Kepegawaian Negara menyiapkan lembaga untuk memenuhi kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) dari orang asli Papua (OAP) di tiga daerah otonom bebas (DOB) Papua.
"Jadi, perlu kami siapkan dahulu semacam fondasi, pejabat yang akan melakukan persiapan-persiapan untuk rekrutmen, pembinaan karier, dan lainnya. Perlu juga ada lembaganya supaya pemenuhan atas kebutuhan itu bisa secara bertahap," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan saat dihubungi, Antara, Jakarta, Kamis, 30 Juni.
Benni Irwan menjelaskan bahwa, ASN yang akan bertugas di tiga DOB Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, berasal dari Provinsi Papua atau induk dan kabupaten yang ada di tiga provinsi baru.
"Kepada ASN yang ada di provinsi ditawarkan untuk pindah ke provinsi yang baru sesuai dengan wilayah adatnya masing-masing," tuturnya.
Selain itu, pemerintah juga akan membuka perekrutan ASN baru untuk memenuhi kebutuhan 80 persen ASN dari OAP untuk DOB.
Ia berharap keberadaan daerah otonom baru dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik. Hal ini demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Papua, terutama OAP.
"Untuk melaksanakan tujuan tadi, perlu ASN yang akan menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan. Ini 'kan ada tiga provinsi yang baru, tentu perlu dipersiapkan ASN-ASN yang akan bertugas di provinsi itu," ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Theo Litaay berharap keterisian OAP dalam formasi ASN bisa meningkat seiring dengan keberadaan tiga DOB di Papua saat ini.
"Makin dekatnya pusat pemerintah provinsi di masing-masing wilayah otonomi baru, kami berharap dapat meningkatkan keterisian OAP dalam formasi ASN," kata dia.
Theo mengatakan bahwa Kantor Staf Presiden (KSP) mendukung terwujudnya kebijakan afirmasi DOB. Afirmasi ini masih diolah oleh Kemendagri, Kemenpan RB, dan BKN dengan aturan teknis dari Permenpan RB.
"Afirmasi ini sebenarnya konsisten dikeluarkan oleh Pemerintah untuk penerimaan CPNS di Papua dan Papua Barat dengan alokasi 80 : 20," katanya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Ad Interim Mahfud MD mengusulkan pemenuhan sumber daya manusia (SDM) untuk DOB berasal dari tenaga honorer dan CPNS formasi pada tahun 2021 dari Provinsi Papua atau induk, kemudian penerima beasiswa S-2 Papua sebanyak 434 orang lulusan IPDN periode 2017-2021 sebanyak 487 orang.
Baca juga:
- Lurah dan RT Diminta Terlibat Cegah DBD, Bisa Kendalikan Genangan Air Pemicu Jentik
- Waspada, Demam Berdarah Bisa Menyebabkan Penderita Alami Gangguan Kesadaran
- Catat 372 Kasus dengan 4 Orang Meninggal, 25 Kecamatan di Lebak Banten Endemik Demam Berdarah
- Demam Berdarah di Lebak Capai 300 Kasus dan Tewaskan 4 Orang Periode Januari-Juni 2022
Kemendagri mengusulkan pelonggaran salah satunya batas usia sebagai CPNS dari semula 35 tahun menjadi 50 tahun demi memenuhi 80 persen formasi ASN untuk OAP.