Pengendara Harley-Davidson yang Dorong Anggota TNI Jadi Tersangka Baru

JAKARTA - Kepolisian Resor Bukittinggi, Sumatera Barat, menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan prajurit TNI oleh pengendara motor gede (moge) Harley Owner Grup (HOG) Siliwangi Chapter Bandung Indonesia yang terjadi di Kota Bukittinggi pada Jumat, 30 Oktober.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu mengatakan, satu tersangka baru berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, yakni pria berinisai TS (33)

Ia menjelaskan pelaku TS ini mendorong korban sampai terjatuh dan hal ini diperkuat sejumlah saksi di lokasi tersebut dan juga rekaman video cctv.

"Jumlah total tersangka yang ditahan saat ini menjadi lima orang," kata Satake di Padang, dilansir Antara, Senin, 2 November.

Adapun empat orang yang sudah menjadi tersangka dan ditahan lebih dulu adalah, BS (18), MS (49), HS (48) dan JA (26). "Keempatnya saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolresta Bukittinggi," kata dia.

Tersangka HS didapati melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak tiga kali berdasarkan keterangan dan saksi dan video cctv toko yang ada di lokasi kejadian. 

Kemudian tersangka JA juga melakukan pemukulan kepada korban dan dibuktikan dengan video cctv. Demikian juga dengan BS dan MS.

Dody menjelaskan saat ini proses kasus itu masih terus dilakukan dan tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka lainnya.

Polisi menegaskan kepada siapapun yang menggunakan jalan baik itu klub, komunitas, atau kelompok lainnya, bisa sama-sama menghargai pengguna jalan lain dan menaati peraturan.

"Hormati pengguna jalan lain taati peraturan, kalau memang lampu merah berhenti," tegasnya.

Sebelumnya, peristiwa itu diketahui terjadi di Jalanan Simpang Tarok, Kota Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar) pada Kumat sekitar pukul 16.40 WIB, dan sempat viral di media sosial.

Sekelompok orang yang merupakan bagian dari rombongan moge melakukan penganiayaan terhadap korban, yang kemudian terkonfirmasi bahwa korban merupakan anggota TNI berdinas di Kodim 0304/Agam.