Kemenkumham Catat Rp1,4 Triliun PNBP Keimigrasian Hingga Juni 2022

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mencatat Rp1,4 triliun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari tugas dan fungsi keimigrasian terhitung sejak Januari hingga pekan ketiga Juni 2022.

"Penerimaan ini telah mencapai 72 persen dari target Rp2 triliun," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Supartono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis 30 Juni.

Dengan kondisi tersebut, Supartono optimistis realisasi penerimaan PNBP Direktorat Jenderal Imigrasi pada 2022 akan terus membaik, dan meningkat seiring dibukanya perbatasan antarnegara.

Situasi saat ini, menurut dia, juga dinilai mampu mendongkrak pelayanan keimigrasian baik terkait penerbitan paspor serta izin tinggal atau Visa on Arrival (VoA) di tempat pemeriksaan imigrasi.

Selain itu, secara umum Supartono mengimbau tiap-tiap kepala kantor imigrasi dan rumah detensi imigrasi untuk terus mematuhi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022.

Sehingga diharapkan penyerapan anggaran satuan kerja imigrasi juga dapat memberi kontribusi signifikan terhadap perkembangan industri dalam negeri. Hal itu khususnya melibatkan peran Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di sekitarnya.

Realisasi tersebut, ujar dia, mampu meningkatkan sebesar-besarnya angka Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) secara berkelanjutan. Dengan kata lain, bukan sekadar pelengkap syarat dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah saja.

"Kita tentu berharap hal tersebut akan menimbulkan multiplier effect yang sangat besar di masyarakat," kata dia.