Coba Rebut Senpi Polisi, Buronan Begal Berparang Perampas Motor Beat di Medan Ditembak Kedua Kakinya
MEDAN - Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.
Pelaku bernama Iksan Kurnia (27), warga Medan Polonia ini ditangkap pada Senin, 27 Juni di warung tuak di Jalan Antariksa, Sari Rejo.
“Pelaku berhasil diamankan atas adanya informasi masyarakat bahwa pelaku saat itu sedang memegang sajam dan mengancam-ncam masyarakat menggunakan sajam yang dipegang pelaku,” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 30 Juni.
Dari informasi ini, tim polisi turun ke lokasi dan menangkap pelaku di warung tuak. Saat itu, pelaku memegang senjata tajam jenis parang.
“Pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua kakinya karena pelaku mencoba melawan petugas dengan cara mendorong dan berusaha merampas senpi milik petugas pada pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor yang dicuri oleh pelaku,” kata Kapolsek.
Baca juga:
- Presiden Zelensky Ajak Perusahaan dan Ahli Indonesia Terlibat dalam Rekonstruksi Setelah Perang
- Asetnya Terancam Disita untuk Danai Rekonstruksi Ukraina, Rusia Siap Sita Aset Barat yang Ada di Wilayahnya
- Serap Dana dari Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, Pemerintah Rilis Dua Seri Surat Utang Rp659,92 Miliar dan 5,86 Juta Dolar AS
Kompol Ginanjar menyebutkan pelaku Iksan Kurnia merupakan DPO perkara pencurian kekerasan (curas) pada 7 Mei 2022.
“Pelaku Iksan Kurnia bersama rekannya berinisial WS yang sudah ditangkap terlebih dahulu mengambil sepeda motor Honda Beat BK 2274 AJP milik korban Inisial Z (22) dengan cara mengancam korban menggunakan 1 bilah parang,” jelas dia.
Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti sebilah parang.
“Pelaku dipersangkakan Pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.