Komisi III DPR Setujui Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tipikor
JAKARTA - Komisi III DPR RI menyetujui dua Calon Hakim Agung dan dua Calon Hakim Ad HocTipikor di Mahkamah Agung (MA) dalam Rapat Pleno di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 29 Juni.
"Calon Hakim Agung Dr. Nani Indrawati SH, M.Hum Kamar Perdata, Dr. Cerah Bangun SH, MH Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak. Calon Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung yakni Dr. Agustinus Purnomo Hadi SH, MH dan H Arizon Mega Jaya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir saat memimpin rapat pleno dilansir dari Antara.
Ia mengatakan persetujuan itu berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing kelompok fraksi atau yang mewakili atau juru bicara. Keputusan ini diambil setelah melakukan rangkaian uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon hakim yang diserahkan Komisi Yudisial (KY) sejak Senin, 27 Juni.
"Komisi III DPR memberikan persetujuan atas nama Calon Hakim Agung dan nama Calon Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung Tahun 2021-2022," katanya.
Adies menjelaskan hasil pleno tersebut akan disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 20 Juni untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga:
- DPR Sebutkan Pertimbangan Memilih Calon Hakim Agung, Mulai dari Pandangan Kebangsaan Hingga Kecenderungan Ekstremisme
- Tak Bisa Akses Pedulilindungi, 500 Napi di Lapas Padang Tetap Disuntik Vaksin COVID-19
- Positif COVID-19, Yutan NCT 127 Absen di Tur Singapura
- Update COVID-19 Per 29 Juni: Kasus Baru 2.149, Kasus Aktif 16.174
Sebelumnya 11 calon hakim agung yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, yakni Abdul Hakim, Triyono Martanto, Subiharta, Suradi, Wilem Saija, Sudharmawatiningsih, Nani Indrawati, Cerah Bangun. Sementara tiga Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di MA Agustinus Purnomo Hadi, Arizon Mega Jaya, dan Rodjai S Irawan.