Legislator NasDem: Ganja untuk Obat Herbal Belum Ada Uji Klinisnya, Khawatir Disalahgunakan
JAKARTA - Seruan legalitas ganja untuk medis menuai pro dan kontra, khususnya dikalangan anggota dewan. Disatu sisi anggota dewan setuju jika ganja medis menjadi perbantuan pengobatan, disisi lain khawatir akan disalahgunakan.
Untuk memulai kajian terhadap ganja medis, Komisi III DPR dan Komisi IX DPR menjadwalkan rapat dengar pendapat untuk mendengar masukan dari masyarakat dan para ahli, khususnya di bidang kedokteran.
Anggota Komisi IX DPR Irma Surya Chaniago menilai, penggunaan ganja untuk pengobatan penyakit tertentu diperbolehkan sepanjang pemakaiannya bisa dipertanggungjawabkan.
"Ganja jika memang dibutuhkan untuk obat dan dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya tentu boleh," ujar Irma Chaniago, Rabu, 29 Juni.
Namun, Legislator NasDem Dapil Sumatera Selatan itu tidak setuju jika spesifikasi ganja medis digunakan untuk obat herbal. Sebab menurutnya, belum ada uji klinis yang komprehensif sehingga khawatir disalahgunakan.
"Tetapi Uni (panggilan Irma) tidak setuju jika digunakan untuk obat herbal yang belum ada uji klinisnya, khawatir nanti disalahgunakan," kata Irma.
Baca juga:
- Polri Soal Viral Ibu Minta Legalisasi Ganja untuk Medis: Indonesia Salah Satu Negara yang Menolak
- Hati-Hati Mengkaji, Legislator PDIP: Jangan Sampai Banyak Orang Mendadak Jadi Petani Ganja
- Pelajari Soal Ganja Medis, Kemenkumham: Kalau Memang Positif Pasti Pemerintah Melegalkan
- Calon Haji Indonesia di Tanah Suci per 29 Juni Jumlahnya 78 Ribu Jemaah
Irma menegaskan, penggunaan ganja untuk medis harus dalam koridor pengawasan dan undang-undang. Apabila nantinya ganja medis legal dan dimasukkan dalam UU Narkotika, Irma mengingatkan, agar pasal yang mengatur tidak multitafsir.
"Pengunaan ganja untuk medis harus tetap dalam pengawasan dan isi (UU narkotika jika direvisi). Pasalnya pun tidak boleh bersayap atau multitafsir sehingga tidak ada celah untuk disalahgunakan," pungkas Irma Chaniago.