Kemenkes: Penurunan Cakupan Imunisasi Picu Beban Ganda Pandemi

JAKARTA - Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu mengatakan penurunan cakupan imunisasi nasional berpotensi memicu beban ganda penanggulangan pandemi COVID-19.

"Bila kekurangan cakupan imunisasi ini tidak dikejar, maka akan terjadi peningkatan kasus yang akan menjadi beban ganda di tengah pandemi," kata Maxi Rein Rondonuwu melalui keterangan tertulis dikutip Antara, Selasa, 28 Juni.

Ia mengatakan selama dua tahun terakhir, cakupan imunisasi dasar lengkap pada bayi turun drastis. Pada 2020, cakupan imunisasi yang dicapai 84 persen dari target 92 persen. Sedangkan, cakupan pada 2021 mencapai 84 persen dari target 93 persen.

Situasi penurunan cakupan imunisasi diakibatkan oleh pandemi COVID-19. Saat ini ada sekitar lebih dari 1,7 juta bayi yang belum mendapatkan imunisasi dasar selama periode 2019-2021.

Maxi mengatakan dampak dari penurunan cakupan tersebut dapat terlihat dari adanya peningkatan jumlah kasus penyakit-penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I) dan terjadinya kejadian luar biasa (KLB) seperti campak, rubela dan difteri di beberapa wilayah.

Sementara itu, Anggota Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Prof Soedjatmiko mengatakan setiap tahun ada ancaman campak rubela dan difteri sejak 2007 sampai 2022. Ia menyebut ada 25 provinsi dengan peningkatan kasus rubela pada 2021.

Data Kemenkes juga melaporkan ada 571 bayi dengan kasus radang otak pada 2012 hingga 2017. Gejala yang timbul di antaranya demam, batuk, pilek, sesak, dan bintik merah.

“Ada juga kasus radang paru atau pneumonia sejak 2012 sampai 2017 dengan jumlah 2.853 bayi dan anak yang mengalami radang paru akibat campak,” katanya.

Pemerintah berupaya mengejar ketimpangan cakupan imunisasi yang dengan menggelar Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) 2022.

BIAN terdiri atas dua kegiatan layanan imunisasi, yakni layanan imunisasi tambahan berupa pemberian satu dosis imunisasi campak dan rubela tanpa memandang status imunisasi sebelumnya, dan layanan imunisasi kejar berupa pemberian satu atau lebih jenis imunisasi untuk melengkapi status imunisasi dasar maupun lanjutan bagi anak yang belum menerima dosis vaksin sesuai usia.