Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas Setda KKT Maluku Rugikan Negara Rp371,5 Juta
JAKARTA - Total kerugian negara dari kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas pada bagian umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KTT), Maluku, tahun anggaran 2020 mencapai Rp402,9 juta.
"Ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini oleh Kejaksaan Negeri KKT," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, dikutip dari Antara, Selasa 28 Juni.
Dia menyebutkan, ada uang yang dikembalikan terdakwa sebesar Rp139,481 juta sehingga tersisa Rp371.503.200,00 yang merupakan kerugian keuangan negara.
Tersangka tersebut berinisial EAO selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar selaku kuasa pengguna anggaran.
Menurut Wahyudi, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B843/Q.1.13/Fd.2/06 /2022 tanggal 22 Juni 2022.
Tersangka lainnya berinisial DB selaku selaku Bendahara Pengeluaran pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. DB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-844/Q.1.13/Fd.2/06/2022.
Baca juga:
- Terima Ibu dari Anak Butuh Ganja Medis, Pimpinan DPR Perintahkan Komisi III Gelar RDP Revisi UU Narkotika Pekan Ini
- KPK Belum Terima Panggilan Sidang dari PN Jaksel Terkait Praperadilan Mardani Maming
- Gun Romli Sebut Alquran Tidak Melarang Nikah Beda Agama, Ketua KNPI: Tidak Paham Agama, Sepertinya Perlu Dirukiyah
- KTP Digital Berlaku Mulai Akhir 2022, Cara Aksesnya Pakai Smartphone di Aplikasi Milik Kemendagri
Berdasarkan surat perintah penyidikan Kajari nomor: PRINT 01/Q.1.13/ Fd.2/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 dan surat perintah penyidikan kejari nomor: PRINT-02/Q.1.13/Fd.2/02/2022 tanggal 7 Februari 2022, jaksa penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka.
Mereka disangka langgar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.
Dakwaan subsider adalah Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kerugian keuangan negara ini didasarkan alat bukti, keterangan saksi, surat, dan didukung oleh barang bukti serta laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Nomor: 700/LAK-08/VI/2022 tanggal 14 Juni 2022.
Perbuatan tersangka telah memperkaya diri sendiri sejumlah Rp402.984.600,00 dan orang lain dalam hal ini sebanyak 108 pegawai dan tenaga honorer pada Bagian Umum Setda KKT sejumlah Rp108 juta.