Kejati Papua Selidiki Dugaan Korupsi Pengerjaan Kabel Listrik di Oksibil
JAYAPURA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Nikolaus Kondomo membenarkan penyidik setempat sedang mengusut dugaan korupsi pada pengerjaan jaringan kabel listrik bawah tanah di Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang.
"Memang benar penyidik Kejati Papua sedang menangani kasus dugaan korupsi pembangunan jaringan listrik saluran kabel tanah menengah untuk zona I jaringan listrik Oksibil yang ditangani Disperindagkop Pegunungan Bintang dari APBD tahun 2017-2017 senilai Rp40.097.000.000." kata Nikolaus Kondomo dikutip Antara, Selasa 28 Juni.
Dia menjelaskan, untuk menindaklanjuti laporan adanya dugaan korupsi pada pengerjaan jaringan listrik bawah tanah, pihaknya melakukan penyelidikan.
Berdasarkan penyelidikan itu sudah ditemukan unsur-unsur adanya dugaan korupsi, sehingga ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Sprint No. 2 tanggal 8 Juli 2022 tentang dugaan korupsi atas pengerjaan pembangunan jaringan listrik saluran kabel tanah menengah untuk zona I jaringan listrik Oksibil.
Baca juga:
- Bantah Tudingan Kriminalisasi, KPK Pastikan Kantongi Bukti Terkait Kasus Mardani Maming
- Profile Mardani H. Maming, Kader PDIP Kaya Raya yang Dipercaya Menjadi Bendahara PBNU dan Ketum HIPMI, Berujung Tersangka KPK
- Tokoh NU Minta Politikus PDIP Mardani Maming Non-Aktif dari PBNU Setelah Jadi Tersangka KPK
Tercatat tujuh orang yang dimintai keterangannya, sehingga kasus tersebut akan ditingkatkan ke penyidikan, kata Kondomo.
Dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan terungkap pihak yang diduga terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut adalah Direktur PT Nusa Power, Kepala Bappeda dan Sekda Pegunungan Bintang, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa serta PPTK.
Dari hasil penyelidikan terungkap terjadi total lost, karena selain tidak sesuai dengan spesifikasi, juga tidak dikerjakan menyeluruh, padahal pembayaran dilakukan menyeluruh.
Padahal dari temuan di lapangan terungkap pengerjaan jaringan kabel listrik bawah tanah hanya dilakukan tiga kilometer dari target sepanjang 17 km.
Selain itu, bahan baku yang digunakan seharusnya tembaga namun ternyata hanya kabel aluminium.
Hasil audit BPK juga mengungkapkan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut, karena pembayaran tetap dilakukan sepenuhnya walaupun pengerjaan tidak sesuai spesifikasi, kata Kondomo pula.