Pasutri di Jaksel Gelapkan 7 Mobil Rental, Modusnya Operasional Proyek
JAKARTA – Pasangan suami istri (Pasutri) DA (42) dan SJ (34) ditangkap atas dugaan penggelapan tujuh unit mobil rental. Kapolsek Pesanggarahan Kompol Nazirwan mengatakan kedua pelaku beraksi di Superindo kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin, 30 Mei. Sementara itu pelaku diamankan pada Senin, 17 Juni, pukul 20.00 WIB.
"Mereka diamankan di daerah Ciledug, Kota Tangerang," kata Nazirwan kepada wartawan di Polsek Pesanggarahan, Senin, 27 Juni.
Nazirwan menjelaskan, modus pelaku yakni menyewa mobil rental milik YMS. Untuk memuluskan aksinya, mereka menyerahkan uang sewa harian, Rp500 ribu.
"Untuk operasional proyek dengan perjanjian dibayar per hari 500 ribu, dari tanggal 30 Mei 2022 sampai dengan 9 Juni 2022," terang Nazirwan.
Namun setelah melewati waktu yang ditentukan. Pasutri itu justru menghilang, korban pun tidak bisa menghubunginya.
"Setelah lewat waktu sewanya, tersangka DA dan SJ tidak bisa lagi dihubungi," katanya lagi.
Baca juga:
- Kasus Pelecehan Seksual Anak di Mal Bintaro Xchange Berujung Damai, Pelaku Dalam Proses Pengobatan Gangguan Jiwa
- Pria Bakar Rumah Dibayar Rp150 Ribu: Polisi Selidiki Dalang Pembakar Rumah di Cipinang Muara
- Pelaku Bakar Rumah di Cipinang Muara Ternyata Pengamen, Sakit Hati Diteriaki Berisik saat Main Gitar
- Sudah Dikunci Ganda oleh Pemiliknya, 2 Motor di Kosan Matraman Tetap Hilang
Merasa ditipu, korban langsung melapor ke Polsek Pesanggarahan guna menindaklanjuti laporan.
Pasutri itu berhasil ditangkap di Kawasan Ciledug, Tangerang. Menurut pengakuan pelaku, mereka sudah berhasil menggelapkan 6 mobil dalam kurun waktu dua bulan.
"Setelah dilakukan pengembangan, berhasil disita enam unit mobil hasil kejahatan pelaku di sejumlah tempat (Bintaro, Ciledug, Bogor dan Cianjur)," ucap Nazirwan.
"Mobil digadaikan dengan harga Rp15-20 juta perunit. Kerugian ditaksir bisa mencapai Rp100 juta," pungkasnya.
Kedua pasutri itu dikenakan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.