Kejagung Usut Dugaan Korupsi Lahan Sawit PT Duta Palma Group di Riau
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengusut adanya dugaan korupsi pengelolaan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau yang dilakukan PT Duta Palma Group. Bahkan, kasus ini ditingkatkan statusnya ke penyidikan.
"Kejaksaan melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan PT Duta Palma Group," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan, Senin, 27 Juni.
PT Duta Palma Group melakukan pengelolaan kawasan hutan menjadi perkebunan sawit seluas 37.095 hektar tanpa hak dan melawan hukum. Sehingga menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara.
Peningkatan status kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.
"Jadi dia (PT Duta Palma Group) ada lahan, tapi lahannya tanpa ada surat apa-apa," ungkapnya.
Kemudian, dalam penanganan kasus ini, sosok pemilik PT Duta Palma Group masih dalam pencarian. Bahkan, sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan KPK.
Baca juga:
- Ramai di Medsos ‘Harun Masiku di Mana?’ Dibanding-bandingkan Kasus Artis di Bareskrim, KPK Tegaskan Perburuan Berlanjut
- KPK Bentuk Satgas Khusus Buru 7 Buronan, Termasuk Harun Masiku
- Mempertanyakan Sikap Antikorupsi Jokowi Usai Pemberian Grasi Annas Maamun
- Di Hadapan Firli, Hasto Bacakan Surat Pernyataan Antikorupsi Kepala dan Wakil Kepala Daerah PDIP
Burhanuddin menyebut untuk kerugian negara yang disebabkan masih dalam proses penghitungan. Namun, berdasarkan data, perusahaan ini meraup keuntungan Rp600 miliar perbulannya.
"Kemudain berapa akan kami hitung kerugiannya, tentunya sejak perusahaan itu didirikan, sejak perusahaan itu menghasilkan. Dari situlah kerugian negara nanti, dan nanti saya minta kepala BPKP untuk melakukan perhitungannya," kata Burhanuddin.