Nilai Langkah PT KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual Tepat, Komnas Perempuan Sebut untuk Shock Therapy

JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan memberikan dukungan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) atas langkah pencegahan pelecehan seksual di kereta api.

"Komnas Perempuan sangat mengapresiasi dan juga mendukung langkah proaktif yang dilakukan oleh KAI dalam menyikapi persoalan pelecehan seksual. Langkah KAI dengan melakukan blacklist terhadap pelaku, momennya sangat tepat karena kita juga baru saja punya Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Andy Yentriyani dalam keterangannya di Jakarta, Antara, Jumat, 24 Juni.

Komnas Perempuan berharap korporasi termasuk BUMN seperti KAI, turut mendukung dan melakukan kampanye terkait anti kekerasan seksual. Tujuannya agar tersedianya transportasi aman bagi perempuan yang tidak hanya dengan segregasi ruang, tapi justru adanya perubahan pola pikir dan pola penyikapan pada persoalan kekerasan seksual.

Terkait langkah blacklist, Komnas Perempuan menilai hal tersebut merupakan salah satu shock therapy yang baik agar semua orang tau akibat yang dilakukan jika melakukan pelecehan seksual selain ancaman pidana pada UU TPKS.

Komnas Perempuan juga mengapresiasi KAI karena memberikan perhatian dan pemulihan terhadap korban dengan memastikan korban merasa nyaman dan aman dengan informasi yang dia serahkan kepada KAI.

“Kami menilai masih banyak ruang untuk bagaimana kita dapat memastikan pencegahan dan penanganan yang lebih baik terhadap kasus kekerasan seksual. Kami berharap KAI dan Komnas Perempuan dapat berkolaborasi untuk aspek edukasi dan pedoman kebijakan yang berlaku secara internal dan eksternal di KAI," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo menyampaikan kepada Komnas Perempuan bahwa KAI secara tegas tidak menolerir tindakan kekerasan seksual ataupun perundungan seksual di moda kereta api.

KAI merupakan moda transportasi massal sehingga diharapkan seluruh elemen baik petugas maupun sesama pelanggan saling menjaga dan menghormati.

Ia mengatakan, KAI menjalin komunikasi dengan Komnas Perempuan dalam rangka membangun kereta api yang aman, nyaman, dan ramah kepada semua kaum terutama kaum perempuan.

"Kolaborasi dengan Komnas Perempuan adalah dalam rangka sosialisasi, edukasi, maupun pembinaan kepada masyarakat melalui media yang dimiliki KAI untuk meningkatkan kesadaran dalam bertransportasi sesuai etika,” ujar Didiek.

Pelaku pelecehan pada perjalan KA Jarak Jauh telah di blacklist oleh KAI sehingga tidak dapat menggunakan layanan KA Jarak Jauh sampai waktu yang belum ditentukan. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual.

“KAI tidak menolerir kekerasan seksual dan secara tegas tidak memberikan ruang kepada pelaku kekerasan seksual di transportasi kereta api. KAI berharap seluruh pelanggan saling menghormati satu sama lain serta melaporkan jika ada perilaku mencurigakan kepada petugas maupun contact center KAI agar dapat segera ditindaklanjuti.” tutup Didiek.