Anggap Putusan PN Surabaya Janggal, PWNU Jatim: Nikah Beda Agama dalam Islam Tidak Sah

SURABAYA - Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menyatakan pernikahan beda agama tidak sah meskipun pengadilan telah mengesahkan pernikahan beda agama tersebut.

"Nikah beda agama jelas tidak sah, karena berbeda keyakinan. Jadi, kalau hukum agama islam jelas tidak sah," kata Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU, Ahmad Asyhar Shofyan, Jumat, 24 Juni.

Pernikahan agama itu terjadi di Kota Surabaya. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyetujui dan mengesahkan permohonan pasangan berbeda agama antara Islam dan non muslim (Kristen).

Menurut Ahmad, putusan pengesahan PN Surabaya terkait nikah agama itu janggal. Hal itu sesuai Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 2 tentang perkawinan, menikah merupakan ajaran dari masing-masing agama, dan pernikahan harus sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing.

"Jadi kalau ada putusan PN yang mengesahkan nikah beda agama seperti itu, maka sangat janggal. Sekali lagi, itu tidak pernah sah di dalam agama Islam, walaupun ada putusan PN, karena tidak memenuhi syarat," katanya.

Menurut Ahmad, jika dilihat dari produk hukum dunia, pernikahan beda agama tetap dinyatakan tidak sah. Ia menegaskan, LBM PWNU hanya mencatat pernikahan syariat agama Islam, karena di dalamnya terdapat syariat nabi.

"Bahkan di dalam hadis disebutkan suami istri bisa bergandengan sampai di surga. Artinya ketika sudah seperti itu murni otoritas di hukum agama," ujarnya.

Ahmad mengatakan, PBNU juga telah melakukan kajian dan pembahasan terkait nikah agama, berdasarkan Al-Quran dan Hadist. Bahkan hal itu dibahas dalam Muktamar tahun 1962 dan Muktamar tahun 1989.

"Setelah dibahas lewat muktamar, tetap diputuskan bahwa nikah berbeda agama itu tidak sah," katanya.