Tak Kunjung Bangun Smelter, Anggota Komisi VII DPR Minta Pemerintah Tegas Hadapi Freeport
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto minta, pemerintah tegas hadapi PT Freeport Indonesia (PTFI) dalam hal pembangunan smelter. Menurut Mulyanto, pembangunan smelter ini diperlukan untuk mendapat nilai tambah dari material sisa tambang yang selama ini diekspor oleh perusahaan tambang.
Berdasarkan UU Minerba yang baru, PTFI wajib membangun smelter paling lambat tiga tahun sejak UU Minerba itu diberlakukan. UU Minerba yang baru disahkan pada tahun 2020 maka paling lambat pada tahun 2023 PTFI harus sudah selesai membangun smelter. Tapi hingga kini, progresnya sangat minim. Bahkan, meminta untuk mundurkan jadwal.
Mulyanto meminta, agar pemerintah tidak lagi memberi toleransi kepada PTFI dalam hal pembangunan smelter sebagai syarat perpanjangan operasional Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Lebih lanjut, dia mengatakan, jika hingga tahun 2023 PTFI tidak juga selesai membangun smelter sesuai ketentuan, maka menurut perundangan haram hukumnya ekspor konsentrat oleh PTFI.
"Saya menilai PTFI hanya bikin gaduh dan memaksakan kehendaknya untuk menghindari UU Minerba dan kesepakatan saat diberikan izin usaha penambangan khusus (IUPK). Ini niat yang tidak baik. Karena itu Pemerintah harus tegas menolaknya. Jangan lembek, apalagi mau didikte oleh PTFI," katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Kamis, 29 Oktober.
Mulyanto meminta pemerintah untuk tidak membuka pintu negosiasi atau tawar-menawar bersekongkol untuk bersama-sama melanggar UU. Menurut dia, PTFI tidak punya itikad baik dalam mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga:
Lebih lanjut, Mulyanto menilai, setidaknya sudah dua kali PTFI melanggar target waktu yang ditentukan. Bahkan, modusnya dinilai sama dengan mengaku merasa menghadapi banyak kendala yang membuat mereka sulit merealisasikan pembangunan smelter sesuai target.
"Kemudian minta pemakluman dari pemerintah. Tahun ini juga begitu. Alasannya terkendala pandemi COVID-19. Bagi saya ini alasan yang dicari-cari untuk dapat menghindar dari kewajiban," katanya.
Mulyanto minta, kali ini pemerintah lebih tegas. Menurut dia, pemerintah harus punya keinginan kuat menegakkan UU Minerba. Sekiranya PTFI tidak dapat memenuhi target pembangunan smelter, maka sudah selayaknya pemerintah melarang ekspor konsentrat tembaga perusahaan asal Amerika tersebut.
"Jangan sampai ada oknum pemerintah yang main mata dengan perusahaan tambang ini. Saya rasa KPK perlu ambil tindakan," jelasnya.