Banyak Pengaduan Terkait Hak Kelayakan Tempat Tinggal, Komnas HAM Bikin Panduan untuk Aparat
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan hingga saat ini masih banyak pengaduan yang masuk ke lembaga tersebut terkait pelanggaran hak atas tempat tinggal yang layak.
"Atas dasar itu, Komnas HAM menyusun Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang hak atas tempat tinggal yang layak," kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Sandra Moniaga melalui keterangan tertulis, Kamis 23 Juni.
Selain itu, urgensi penyusunan SNP tentang hak atas tempat tinggal yang layak juga dilatarbelakangi masih ditemukan-nya peraturan maupun kebijakan di tingkat pusat dan daerah yang bersifat diskriminatif.
Berdasarkan hal tersebut, lanjut dia, Komnas HAM menyusun SNP sebagai pedoman bagi aparat negara untuk memastikan tidak ada kebijakan serta tindakan pembatasan atau pelanggaran HAM.
Komnas HAM saat ini sedang melakukan konsultasi publik penyusunan SNP tentang hak atas tempat tinggal yang layak yang diselenggarakan 22 hingga 23 Juni 2022 di Kota Medan, Sumatera Utara.
Baca juga:
- Ultimatum Menteri ATR Hadi Tjahjanto: Petugas Terbukti Pungli, Saya Copot Kepala Kantor Pertanahan!
- Gugur Seleksi Anggota Komnas HAM, Kadivkum Polri Dianggap Tak Mendalami Kasus HAM
- Megawati Singgung Ancaman Stunting saat Kaget Lihat Paspamres Jokowi: Kok Tinggi Banget, Kepalane Ndi Yo?
- Mahfud MD Pimpin Satgas BLBI Sita Aset Obligator Dua Harjono: 2 Hotel dan Lapangan Golf di Bogor
Pelaksanaan konsultasi publik bertujuan membuka hak masyarakat agar ikut serta berpartisipasi dalam penyusunan SNP. Termasuk meminta masukan demi perbaikan materi muatan SNP.
Ia menambahkan, publik masih bisa memberikan masukan draf SNP tentang hak atas tempat tinggal yang layak sampai dengan 10 Juli 2022. Hingga saat ini, Komnas HAM telah menerbitkan sembilan SNP yang bisa diunduh di laman www.komnasham.go.id.